Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset tengah gencar melakukan pengecekan terhadap berbagai barang bukti rampasan negara. Fokus utama saat ini adalah memastikan kondisi fisik aset tetap prima demi menjaga nilainya sebelum dilelang. Pengecekan ini mencakup aset rampasan dari terpidana kasus tata kelola timah, Harvey Moeis, serta aset sitaan dari terdakwa kasus gratifikasi penanganan perkara, Vera Sahirah dkk.
Pengecekan Aset Rampasan Harvey Moeis
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Kuntadi, secara langsung meninjau lima unit kendaraan mewah yang disita dari Harvey Moeis di Bengkel Auto Vault, Jakarta. Kendaraan tersebut meliputi Ferrari 360 Challenge Stradale, Ferrari 458 Speciale, Mercedes-Benz SLS AMG, Rolls-Royce, dan Porsche Cayman. Kuntadi menekankan pentingnya penanganan khusus terhadap aset-aset ini.
“Aset-aset ini bukan sekadar benda mati, tetapi merupakan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus kita jaga dan kelola. Kita pastikan pemeliharaannya dilakukan oleh pihak yang berkompeten agar nilainya tidak terdepresiasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Aset Sitaan dari Perkara Vera Sahirah dkk
Selain itu, Kuntadi juga memeriksa aset sitaan dari perkara Vera Sahira dkk yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Aset ini terdiri dari berbagai jenis kendaraan, mulai dari mobil mewah, motor gede, hingga sepeda premium.
Mobil mewah yang disita antara lain Ferrari Spider 458 Italia, Nissan GT-R 3.8, Porsche 992 GT3 RS, Mercedes-Benz G-Wagon, dan Lexus RX 500H F-Sport. Untuk kendaraan roda dua, terdapat Harley Davidson tipe Fatboy dan tipe Roadglide, Triumph, serta Vespa Limited Edition. Tak ketinggalan, sepeda premium seperti Brompton, S-Works, dan Pinarello juga turut diperiksa.
Percepatan Proses Lelang dan Optimalisasi PNBP
Kuntadi menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan pemeliharaan rutin terhadap seluruh aset rampasan. Ia juga meminta percepatan dalam proses penjualan aset melalui mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel.
“Langkah percepatan juga harus dilakukan untuk mempersiapkan proses penyelesaian aset yang melalui mekanisme penjualan yang akan diawali dengan penilaian appraisal terhadap aset yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Tujuannya jelas, optimalisasi pengembalian kerugian negara melalui mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel,” tegas Kuntadi.
Meskipun demikian, detail mengenai kapan lelang akan digelar belum diumumkan secara spesifik. Kejagung berkomitmen untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari aset-aset yang telah dirampas.
Simak juga Video: Sandra Dewi Minta Aset Dikembalikan, Kejagung Tetap Akan Lelang






