Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk membentuk dan memperkuat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Langkah ini diambil untuk mempercepat pengambilan keputusan saat terjadi bencana.
Perkuat Kelembagaan BPBD
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa instruksi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD. “Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan,” ujar Safrizal dalam keterangan resminya, Rabu (7/1/2026).
Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di tingkat daerah.
Perubahan Struktur dan Kewajiban
Salah satu perubahan signifikan dalam Permendagri ini adalah penetapan kepala BPBD sebagai kepala perangkat daerah. Sebelumnya, jabatan ini sering kali dijabat secara ex officio oleh sekretaris daerah. BPBD kini ditegaskan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang memiliki fungsi pelaksana urusan kebencanaan.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 juga mengatur kewajiban pembentukan BPBD di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota. Selain itu, diatur pula penyesuaian pembentukan unsur pengarah BPBD sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Lebih lanjut, diatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Pertimbangan tersebut mencakup jumlah penduduk, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana yang dihadapi daerah.
Koordinasi Lintas Sektor
Regulasi baru ini juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana. Pembentukan tim ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan pascabencana.
Safrizal menambahkan bahwa pengaturan dalam Permendagri ini dirancang agar kapasitas BPBD selaras dengan tingkat risiko bencana di setiap daerah. “Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” imbuhnya.






