Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan klarifikasi terkait kehadiran penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu (7/1/2026). Kemenhut menyatakan bahwa kedatangan tim penyidik tersebut bertujuan untuk melakukan pencocokan data.
Pencocokan Data Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menjelaskan bahwa proses ini berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung, yang terjadi di masa lalu.
“Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” ujar Ristianto Pribadi kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Ristianto menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan. Ia menambahkan bahwa seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, dan kooperatif.
“Dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Apresiasi Sinergi Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Kemenhut mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejagung dalam upaya memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance).
“Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” katanya.
Proses pencocokan data ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi.






