Berita

Kemenkes Jelaskan Fungsi Gas N2O di Kasus Meninggalnya Selebgram Lula Lahfah

Advertisement

Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, El Iqbal, memberikan penjelasan mengenai fungsi gas dinitrous oxide (N2O) yang ditemukan sebagai salah satu barang bukti dalam kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah. Kemenkes mengklarifikasi bahwa gas N2O memiliki beragam kegunaan, termasuk di bidang kesehatan sebagai anestesi yang umum dipakai dalam proses pembedahan.

Fungsi Gas N2O dalam Kesehatan dan Industri Lain

“Terkait dengan isu yang berkembang bahwa yang telah disampaikan oleh Puslabfor tabung gas nitrous oxide. Terkait dengan gas ini bahwa gas nitrous oxide ini memang memiliki fungsi yang beragam. Baik itu dari sisi kesehatan, kemudian juga pangan digunakan, di dunia pertanian juga digunakan, di dunia otomotif pun digunakan,” ujar Iqbal dalam pemaparannya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Lebih lanjut, Iqbal merinci bahwa dalam sektor kesehatan, gas N2O dimanfaatkan sebagai anestesi umum. Ia menambahkan bahwa gas ini lazim ditemukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk prosedur pembedahan.

“Hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan sebagai anestesi umum, baik itu dalam pembedahan,” jelas Iqbal.

Regulasi dan Imbauan Kemenkes

Penggunaan gas N2O di fasilitas kesehatan telah diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 beserta keputusan menteri terkait. Kemenkes RI menekankan pentingnya agar gas N2O tidak disalahgunakan oleh masyarakat di luar fungsinya.

Advertisement

“Kami Kemenkes memandang memang penyalahgunaan gas medik merupakan isu yang serius karena memiliki dampak yang nyata baik itu dari dampak kesehatan yang serius sampai kematian. jadi kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakan gas medis N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan. Dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi terkait gas medik ini,” ucapnya.

Barang Bukti di Apartemen Lula Lahfah

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, memaparkan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan polisi dari apartemen mendiang Lula Lahfah. Barang bukti tersebut, yang telah diuji di laboratorium forensik, meliputi obat-obatan, seprai, vape beserta empat botol likuid, dan sebuah tabung Whip Pink.

“Salah satunya adalah tabung pink. Ini menjadi banyak polemik di masyarakat, apa isi kandungan tabung pink itu nanti pihak lab forensik akan menjelaskan apa isi kandungan dari tabung pink tersebut,” ujar Iskandarsyah, merujuk pada tabung yang menjadi sorotan publik.

Advertisement