Berita

Komisi III DPR Minta Pengusutan Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Kapolres-Kajari Minta Maaf

Advertisement

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengan jajaran Kepolisian Resor (Polresta) Sleman dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terkait kasus yang menjerat Hogi Minaya. Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI merekomendasikan agar pengusutan kasus ini dihentikan.

Rapat di Kompleks Parlemen

Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026) ini dihadiri oleh Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, Kajari Sleman Bambang Yuniarto, serta kuasa hukum Hogi. Kasus ini mencuat setelah Hogi ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden dua pelaku jambret yang tewas.

Permohonan Maaf Penegak Hukum

Dalam rapat tersebut, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan permohonan maaf atas penanganan perkara yang dinilai kurang tepat. “Izin, kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan Saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan. Pada saat itu, kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” ujar Edy.

Ia menambahkan, “Pada kesempatan ini, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi.”

Hal senada juga diungkapkan oleh Kajari Sleman Bambang Yuniarto. Pihaknya mengaku telah berupaya melakukan restorative justice (RJ) setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka. “Kami pun sebagai Kajari dalam kesempatan ini juga menyampaikan permohonan maaf apabila apa yang kami lakukan memang semata-mata, setelah menerima tersangka dan penyerahan tahap II dari penyidik kemarin, kami langsung mengambil sikap untuk mencari solusi,” tuturnya.

Advertisement

Kesimpulan Rapat dan Rekomendasi

Bambang menyatakan akan menjalankan kesimpulan rapat bersama Komisi III DPR, namun mekanismenya masih menunggu petunjuk pimpinan. “Pada intinya, kami akan melaksanakan kesimpulan yang telah disepakati bersama dalam kesempatan rapat siang ini tadi dan untuk mekanismenya kami akan segera menunggu petunjuk pimpinan,” jelasnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan kesimpulan rapat yang salah satunya meminta penghentian kasus Hogi Minaya. “Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum,” kata Habiburokhman.

Selain itu, penegak hukum juga diminta untuk lebih mengedepankan keadilan dalam sebuah perkara dibandingkan kepastian hukum. Komisi III DPR RI juga meminta Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media.

Advertisement