Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp 5,94 miliar di Kementerian Pertanian (Kementan) telah dilaksanakan sesuai dengan standard operating procedure (SOP). Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap tudingan yang dilontarkan oleh salah satu tersangka, berinisial IM, dalam sebuah podcast yang menyebutkan adanya permintaan uang oleh penyidik.
Tanggapan Polda Metro Jaya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan apresiasi terhadap adanya kritik yang disampaikan melalui podcast tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast. Artinya, di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Rabu (28/1/2026).
Namun, ia membantah keras adanya indikasi permintaan uang tersebut. “Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan Rp 5 miliar kepada Tersangka,” tegasnya. Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa tudingan tersebut merupakan persepsi keliru yang dibangun oleh pihak tersangka.
Angka Rp 5,94 miliar, menurut Kombes Budi Hermanto, bukanlah hasil permintaan penyidik, melainkan murni angka kerugian negara yang didapatkan dari hasil audit. “Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh Tersangka, Rp 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh Tersangka,” imbuhnya.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan.
Dua Tersangka Ditetapkan
Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang mantan pegawai Kementan, yakni berinisial IM dan DSD, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ini. Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 5,94 miliar.
Kombes Budi Hermanto merinci bahwa kasus ini bermula dari adanya pengaduan resmi dari Kementerian Pertanian yang disertai dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta. “Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp 9 miliar rupiah,” jelasnya.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses pendalaman, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, barang bukti, serta melakukan audit lanjutan. “Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar,” ungkapnya.
Penetapan IM dan DSD sebagai tersangka telah diikuti dengan keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan. “Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang,” pungkasnya.






