Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan para pengendara untuk selalu membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah saat berkendara di jalan raya. Imbauan ini penting demi menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.
Kewajiban Menunjukkan Dokumen Kendaraan
Berdasarkan Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara wajib menunjukkan dokumen kendaraan saat dilakukan pemeriksaan di jalan. Dokumen tersebut meliputi:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
- Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Bukti lulus uji berkala (jika ada).
- Tanda bukti lain yang sah.
Sanksi Bagi yang Tidak Membawa Dokumen
Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK saat pemeriksaan kendaraan berlangsung, akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Informasi ini merujuk pada unggahan akun Instagram NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc).
Denda Tidak Membawa SIM
Pelanggaran tidak membawa SIM saat pemeriksaan kendaraan diatur dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” demikian bunyi Pasal 288 ayat (2).
Denda Tidak Membawa STNK
Sementara itu, bagi pengendara yang tidak membawa STNK saat pemeriksaan, sanksinya diatur dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggaran ini dapat berujung pada pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi Pasal 288 ayat (1).
Denda Bagi yang Tidak Memiliki SIM
Perlu dibedakan antara tidak membawa SIM dan tidak memiliki SIM. Bagi pengendara yang sama sekali tidak memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan, sanksinya lebih berat. Mengacu pada Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 281.






