Berita

KPK Sita Rp 550 Juta dari Wali Kota Madiun dan Anak Buahnya dalam Kasus Pemerasan Dana CSR

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang tunai senilai Rp 550 juta terkait kasus dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Penetapan tersangka ini juga melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta seorang pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto.

Uang Tunai Diamankan dari Tiga Tersangka

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tunai Rp 550 juta tersebut diamankan dari tangan para tersangka. “Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1/2026).

Rinciannya, Rp 350 juta diamankan dari Rochim Ruhdiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi. Sementara itu, Rp 200 juta disita dari Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.

Advertisement

Tiga Tersangka Ditahan 20 Hari

Maidi, Rochim, dan Thariq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep.

Sebelumnya, Wali Kota Madiun Maidi terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berkaitan dengan dugaan penerimaan fee proyek dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Advertisement