Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa. Lembaga antirasuah itu menyayangkan praktik korupsi yang merambah hingga pengisian jabatan di tingkat pemerintah desa.
Korupsi di Tingkat Desa Sangat Miris
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. “Yang biasanya pemerasan itu dilakukan terhadap pengisian jabatan-jabatan di tingkat kabupaten, kemudian provinsi, seperti itu ya, yang pernah terjadi. Tetapi kali ini untuk pengisian perangkat desa pun dimintai sejumlah uang. Tentunya ini sangat miris ya seperti itu,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).
Asep menekankan peran strategis pemerintah desa sebagai ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ia menambahkan, praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa tidak hanya mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi, tetapi juga berpotensi menciptakan risiko korupsi di kemudian hari.
“Maka penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap para pelaku terduga pemerasan dalam proses pengisian jabatan aparatur desa menjadi penting. Karena tidak hanya untuk menindak pelaku tetapi juga sebagai upaya memutus mata rantai korupsi sejak awal,” tutur Asep.
Upaya Pencegahan dan Edukasi Antikorupsi
Meskipun jumlah uang yang diperoleh dari pemerasan di tingkat desa mungkin tidak besar secara individu, Asep mengingatkan bahwa praktik ini bisa menjadi masif jika dilakukan secara meluas. Ia berharap kasus Bupati Pati ini menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan hingga ke tingkat desa.
KPK juga telah menginisiasi program Desa Antikorupsi di beberapa provinsi sebagai upaya edukasi antikorupsi yang mengusung semangat transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan serta pembangunan wilayah desa.
Kronologi dan Tersangka
Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia diduga melakukan pemerasan dengan memasang tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang ingin menduduki jabatan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken






