Berita

KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Terkait Dugaan Suap Pengaturan Pajak Rp 75 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa, 13 Januari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengaturan pajak yang melibatkan pejabat pajak di Jakarta Utara.

Penggeledahan di Kantor DJP

Ketua KPK Setyo Budianto mengonfirmasi adanya penggeledahan tersebut. “Benar (ada penggeledahan). Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” ujar Setyo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Penggeledahan ini menyusul tindakan serupa yang dilakukan KPK sehari sebelumnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, hingga valuta asing.

Barang Bukti yang Disita

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada. Selain itu, rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data juga turut diamankan. KPK juga menyita uang tunai dalam valuta asing senilai 8.000 dolar Singapura.

Modus Operandi Dugaan Suap

Kasus ini bermula dari temuan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 75 miliar yang dilakukan oleh PT Wanatiara Persada. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara mendeteksi adanya potensi tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan adanya dugaan kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut. “Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers Minggu (11/1).

Diduga, tersangka Agus Syaifudin meminta PT Wanatiara Persada untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Dana ini diduga akan digunakan untuk menyelesaikan tunggakan pajak sebesar Rp 75 miliar. KPK menduga sebagian dari Rp 23 miliar tersebut mengalir kepada pejabat pajak di Jakarta Utara.

Advertisement

PT Wanatiara Persada dilaporkan sempat keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Namun, dengan adanya dugaan suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar berhasil dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Daftar Tersangka

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua kategori:

Tersangka Penerima Suap/Gratifikasi:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka Pemberi Suap:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP

Kasus ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang merugikan negara dan menggerogoti integritas sistem perpajakan Indonesia.

Simak juga video terkait adopsi KUHAP baru oleh KPK:

[Gambas:Video 20detik]

Advertisement