Berita

KPK Geledah Kantor Pusat DJP Terkait Kasus Suap ‘All In’ Pengaturan Pajak Rp 75 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (13/1/2026). Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan pajak yang melibatkan wajib pajak PT Wanatiara Persada (PT WP).

Penggeledahan di Dua Ruangan Penting

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan menyasar dua ruangan krusial di kantor pusat DJP. “Penyidik menggeledah ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (13/1). Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari tindakan serupa yang telah dilakukan KPK di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dua hari sebelumnya.

Penyitaan Dokumen dan Barang Bukti

Dalam penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara, penyidik KPK berhasil mengamankan dan menyita berbagai barang bukti. “Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” ungkap Budi Prasetyo. Barang bukti yang disita meliputi rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, media penyimpanan data, serta uang tunai dalam valuta asing senilai SGD 8.000.

Lima Tersangka dalam Kasus Suap Pajak

Penggeledahan ini berkaitan erat dengan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB). Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara mengenai potensi kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada.

Advertisement

Dugaan Kongkalikong dan Pemangkasan Pajak

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa terdapat dugaan kongkalikong di antara para tersangka untuk mengurangi kewajiban pajak PT WP. “Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers pada Minggu (11/1). Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP melakukan pembayaran ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan pajak tersebut. Meskipun PT WP sempat keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar, oknum pejabat pajak diduga memangkas kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar menjadi hanya Rp 15,7 miliar.

Daftar Tersangka

Berikut adalah daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:

Tersangka Penerima Suap/Gratifikasi:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka Pemberi:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Advertisement