Berita

KPK Kantongi Bukti Korupsi Kuota Haji, Kapan Mantan Menag Yaqut Diperiksa?

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Namun, hingga kini, belum ada jadwal pasti kapan Yaqut akan diperiksa.

Jadwal Pemeriksaan Belum Terjadwal

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan pemeriksaan terhadap Yaqut belum dijadwalkan. Pihaknya berjanji akan terus memberikan perkembangan kasus ini kepada publik. “Sampai dengan saat ini belum ada jadwal pemanggilan tersebut. Jika sudah ada, kami akan update ya,” ujar Budi kepada wartawan pada Rabu (14/1/2026).

Saat ini, KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Penghitungan kerugian negara dilakukan oleh BPK, kita masih tunggu hasil kalkulasi finalnya,” ungkap Budi.

Bukti Korupsi Kuota Haji Cukup

KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. “Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti,” kata Budi Prasetyo saat dihubungi pada Minggu (11/1).

Advertisement

Alat bukti yang diperoleh KPK meliputi pemeriksaan saksi, dokumen, dan bukti elektronik, yang didapatkan melalui penggeledahan di berbagai lokasi. Budi menambahkan bahwa seluruh pimpinan KPK telah sepakat dalam penetapan tersangka ini. “Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” jelas Budi.

Peran Yaqut dalam Kasus Korupsi

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa peran Yaqut dalam kasus ini adalah membagikan kuota tambahan 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi secara 50:50 antara haji khusus dan reguler. Pembagian ini melanggar aturan yang seharusnya menetapkan 93 persen kuota untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.

“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Asep kepada wartawan di gedung KPK pada Minggu (11/1).

Advertisement