Berita

KPK Panggil Direktur Pajak dan 16 Saksi Lain dalam Kasus Suap Rp 75 Miliar di Jakut

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Salah satu saksi yang dipanggil hari ini adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Arief Yanuar.

Pemeriksaan Saksi di Gedung KPK

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AY, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/1/2026). Selain Arief, terdapat 16 saksi lainnya yang turut dipanggil. Namun, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik terhadap para saksi tersebut.

Daftar Saksi yang Diperiksa

Berikut adalah daftar saksi lain yang diperiksa oleh KPK:

  • Erika Augusta, Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan
  • Muhammad Amin, Staf PT Niogayo Bisnis Konsultan
  • Yurika, Staf Bagian Keuangan PT Wanatiara Persada
  • Suherman, Pimpinan PT Wanatiara Persada
  • Alexander Victor Maleimakuni, S.Si,.Mm, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
  • Arif Wibawa, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
  • Budiono, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
  • Cholid Mawardi, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
  • Dwi Kurniawan, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
  • Heru Tri Noviyanto, Pegawai Negeri Sipil (Pns)
  • Widanarko, Kepala Seksi Peraturan PBB I
  • Johan Yudhya Santosa, Konsultan
  • Dessy Eka Putri, Kasubdit Kepatuhan Dan Pengawasan Wajib Pajak DJP
  • Muhammad Hasan Firdaus, Pegawai KPP Madya Jakarta Utara
  • Pius Suherman Wang, Karyawan Swasta
  • Chang Eng Thing, Direktur PT. Wanatiara Persada

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut), hingga PT Wanatiara Persada. Dari penggeledahan di ketiga lokasi tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk barang bukti elektronik, dokumen, dan sejumlah uang tunai.

Advertisement

Modus Operandi dan Potensi Kerugian Negara

Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK menduga adanya kongkalikong di antara para tersangka untuk mengurangi pembayaran pajak tersebut. “Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Minggu (11/1).

Tersangka Agus Syaifudin diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Angka tersebut diduga digunakan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran pajak Rp 75 miliar yang masih ditunggak oleh PT WP. KPK menduga ada aliran dana ke pejabat pajak di Jakarta Utara dari total Rp 23 miliar tersebut. PT WP sempat keberatan dengan permintaan Agus Syaifudin dan hanya menyanggupi pembayaran ‘fee’ sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP berhasil dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.

Daftar Tersangka

Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus ini:

Tersangka Penerima Suap/Gratifikasi:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka Pemberi:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Advertisement