Berita

KPK Panggil Eks Anggota DPRD Bekasi Jejen Sayuti Terkait Kasus Suap Bupati Ade Kuswara

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP, Jejen Sayuti. Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara.

Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Proyek

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Jejen Sayuti. “Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (27/1/2026).

Selain Jejen Sayuti, KPK juga memanggil dua saksi lain dari sektor swasta, yaitu Sugiarto, dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Dodo Murthado. Hingga kini, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik KPK dari para saksi tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tegas Budi.

Sejumlah Pihak Telah Diperiksa

Sebelumnya, KPK telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, beserta ajudan Bupati Ade Kuswara, Muhamad Reza. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait proyek yang diduga melibatkan Ade Kuswara. Pemanggilan Endin dan Reza dijadwalkan pada Rabu (21/1).

Advertisement

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Yuda Nugraha, staf dari tersangka Sarjan, serta sejumlah saksi lain dari pihak swasta. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
  • Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
  • Pihak swasta, Sarjan

Modus Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar

Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang senilai Rp 9,5 miliar sebagai bentuk ‘ijon’ atau jaminan untuk proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat tahap melalui perantara.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ungkap Asep Guntur Rahayu.

Advertisement