Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terkait kasus dugaan suap pengaturan pajak. Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Senin (12/1/2026), penyidik KPK berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, media penyimpanan data, serta mata uang asing (valas).
Dokumen dan Valuta Asing Diamankan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik mengamankan dan menyita dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada. “Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026).
Selain dokumen, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing. Budi Prasetyo belum merinci jumlah dan jenis mata uang asing yang disita. “Selain itu, barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas) juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini,” ungkapnya.
Lima Tersangka dalam Kasus Suap Pajak
Kasus ini bermula dari temuan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK menduga adanya kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi kewajiban pajak tersebut. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar.
Tersangka Agus Syaifudin diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar guna menyelesaikan persoalan tunggakan pajak Rp 75 miliar. Namun, PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP yang seharusnya Rp 75 miliar dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari dua pihak penerima suap/gratifikasi dan dua pihak pemberi suap.
Daftar Tersangka:
- Penerima Suap/Gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Pemberi Suap:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP






