Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi. Lembaga antirasuah itu menduga Maidi menyamarkan penerimaan gratifikasi terkait proyek dan izin di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dengan modus dana corporate social responsibility (CSR).
Dugaan Penyamaran Dana CSR
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penerimaan yang diduga diterima Maidi berkaitan dengan proyek dan izin di Kota Madiun. Modus yang digunakan adalah dengan mengkamuflase penerimaan tersebut sebagai dana CSR.
“Ini berkaitan dengan penerimaan-penerimaan oleh kepala daerah atau Wali Kota Madiun berkenaan dengan beberapa proyek ataupun izin di lingkungan Kota Madiun. Ada yang juga kemudian dikamuflase menggunakan modus-modus CSR,” ungkap Budi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Hingga kini, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang menjerat Maidi. Ia juga belum menginformasikan jumlah total uang yang diduga diterima oleh Wali Kota Madiun tersebut.
“Nanti konstruksi lengkapnya seperti apa, kami akan sampaikan dalam konferensi pers sore ini, termasuk juga pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Budi.
Naik ke Tahap Penyidikan
KPK telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap Maidi beserta delapan orang lainnya yang turut diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan status hukum para pihak yang terlibat telah ditetapkan.
“Telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan. Dalam ekspose tersebut juga sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan, dalam waktu 1×24 jam,” kata Budi.
Maidi terjaring OTT KPK pada Senin (19/1/2026) di Madiun, Jawa Timur, bersama belasan orang lainnya. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.






