Berita

KPK Ungkap Gratifikasi Rp 1,3 Miliar Wali Kota Madiun Maidi Terkait Fee Proyek

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan fee proyek di lingkungan pemerintah kota setempat. Dalam pengusutan kasus ini, KPK mengungkap adanya penerimaan gratifikasi oleh Maidi yang totalnya mencapai Rp 1,3 miliar.

Dugaan Fee Proyek dan Gratifikasi

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menemukan berbagai indikasi tindak pidana korupsi lain, termasuk pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh Maidi selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun. Salah satu temuan adalah gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek Rp 5,1 miliar.

“Di antaranya penerimaan lain berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).

Menurut Asep, Maidi melalui perantara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor. Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen, yang setara dengan Rp 200 juta. Kesepakatan pemberian fee ini kemudian dilaporkan oleh Thariq kepada Maidi.

“Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh TM kepada MD,” jelas Asep.

Advertisement

Temuan Gratifikasi Tambahan

Selain dugaan fee proyek, KPK juga menemukan adanya penerimaan gratifikasi lain yang diterima Maidi dalam periode 2019 hingga 2022. Total gratifikasi tambahan ini mencapai Rp 1,1 miliar.

“Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar. Ini banyak sekali gitu ya, di beberapa kali di beberapa perkara yang berbeda,” ungkap Asep.

KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan fee proyek ini bersama dua orang lainnya. Berikut adalah para tersangka dalam kasus ini:

  • Maidi (Wali Kota Madiun)
  • Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
  • Rochim Rudiyanto (Pihak Swasta)
Advertisement