Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026, diharapkan menjadi panduan bagi aparat penegak hukum dalam menjunjung hak asasi manusia (HAM). Hal ini disampaikan oleh Kapoksi Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.
Wajah Baru Penegakan Hukum Berbasis HAM
Rudianto Lallo menjelaskan bahwa aturan baru ini mencerminkan kesetaraan antara warga negara dan negara dalam proses hukum. Ia menekankan pentingnya peran advokat yang kini memiliki kedudukan yang lebih kuat dalam mewakili warga negara yang dituduh melanggar hukum.
“Bagaimana kemudian warga negara dengan negara ini equal, setara. Warga negara yang dituduh melanggar hukum diwakili oleh advokat, dan advokat juga diberi posisinya diangkat, jadi ada equal antara citizen dengan negara, negara diwakili oleh penegak hukum, jaksa, polisi. Ini wajah baru dengan watak karakter baru yang menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia,” ujar Rudianto saat dihubungi, Jumat (2/1/2026).
Lebih lanjut, Rudianto menyoroti bahwa KUHAP yang telah disahkan oleh DPR RI mengedepankan sistem hukum restoratif atau pemulihan. Ia berharap aparat penegak hukum (APH) tidak serta merta mengkriminalisasi masyarakat dengan dalih hukum.
“Kita berharap dengan KUHAP baru ini juga menjadi panduan bagi penegak hukum untuk tidak lagi mengatasnamakan hukum untuk kemudian menzalimi atau mengkriminalisasi rakyat. Itu yang kita harapkan,” tegasnya.
Masyarakat Diimbau Tak Terprovokasi Hoaks KUHP
Menyikapi beredarnya sejumlah pasal KUHP di publik, khususnya terkait aturan pidana perzinaan, Rudianto mengingatkan bahwa aturan tersebut telah disahkan sejak 2023. Ia menekankan pentingnya fokus pada landasan hukum yang berlaku saat ini, yaitu KUHP sebagai hukum materiil dan KUHAP sebagai hukum formil.
“Kalau terkait dengan tindak pidana, pelanggaran dan itu kan sudah diatur dalam KUHP, nanti kita lihat bagaimana rumusannya, bagaimana unsur pidananya. Apakah itu delik umum atau delik aduan. Itulah yang saat katakan perlu disosialisasikan bersama,” ungkap Rudianto.
Rudianto mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial mengenai KUHP. Ia meminta setiap pihak untuk membaca dan memahami substansi pasal per pasal secara cermat.
“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi, sebelum membaca dan melihat substansi pasal per pasal. Karena banyak hoaks-hoaks, berita-berita yang tidak benar, yang banyak beredar di sosial media,” tuturnya.
Partai NasDem juga mendorong aparat penegak hukum untuk aktif mensosialisasikan aturan baru dalam KUHP dan KUHAP. Diharapkan penerapan hukum ini dapat berjalan dengan baik dan adil bagi seluruh masyarakat.
“Kita berharap para penegak hukum untuk pertama mensosialisasikan, ikut andil mensosialisasikan KUHP maupun KUHAP baru dan menerapkan KUHP sesuai dengan ketentuan yang diatur,” pungkasnya.






