JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 29 Desember 2025, resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan kedua undang-undang ini mendorong lembaga penegak hukum, seperti Polri dan Kejaksaan Agung, untuk segera mengambil langkah adaptasi.
Kejaksaan Agung Siap Melaksanakan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan kesiapan lembaganya untuk melaksanakan aturan baru tersebut. “Yang jelas, Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Anang menambahkan bahwa pihaknya telah menyatukan persepsi dengan Polri dan Mahkamah Agung terkait penerapan kedua undang-undang ini. Jajaran Kejaksaan di daerah juga dilaporkan telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. “Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait melalui PKS dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, juga dengan MA,” jelasnya.
Untuk memastikan penerapan yang lancar, Kejagung telah menyiapkan pedoman bagi para jaksa. “Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” tutur Anang.
Polri Juga Pastikan Kesiapan Implementasi
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan KUHP dan KUHAP baru. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan bahwa aturan baru ini akan diimplementasikan oleh seluruh satuan kerja.
“Per jam 00.01 WIB hari ini Jumat, 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyusun format administrasi penyidikan baru terkait pelanggaran hukum dan tindak pidana. “Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri di tandatangani oleh Kabareskrim Polri (Komjen Syahardiantono),” imbuhnya.






