Jakarta – Kalangan label musik mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta dapat mengatur secara tegas konten musik yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI). Usulan ini dilayangkan demi melindungi hak ekonomi para pencipta lagu dan musisi dari potensi tergerusnya pendapatan akibat perkembangan teknologi tersebut.
Tantangan Serius Industri Musik
Managing Director Universal Music Studio, Wisnu Surjono, menyampaikan pandangannya saat rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026). Ia menekankan bahwa perkembangan teknologi AI telah menjadi tantangan serius bagi industri musik.
“Terus tantangan berikutnya adalah dengan perkembangan teknologi dengan Artificial Intelligence (AI). Kami bukan hanya label sebenarnya teman-teman pencipta dan teman-teman musisi juga mengharapkan ada aturan yang jelas. Karena kalau tidak ada aturan yang jelas hak-hak kami pasti akan mulai tergerus,” ujar Wisnu.
Wisnu menambahkan, jumlah konten musik berbasis AI yang beredar saat ini meningkat sangat pesat dan berpotensi menjadi pesaing langsung karya musik konvensional. “Karena saat ini kami mendengar sudah ada ratusan ribu sampai jutaan konten yang diupload tiap bulan AI, dan itu jadi pesaing kami,” katanya.
Ketimpangan Proses Produksi
Kondisi ini menciptakan ketimpangan dengan proses penciptaan karya musik oleh manusia yang memerlukan waktu dan biaya besar. “Mereka mungkin bisa bikin konten AI dalam waktu cuma 10 menit, sedangkan label dengan pencipta lagu dengan produser dan musisi kalau menciptakan satu karya bisa berbulan-bulan dengan biaya investasi yang lebih besar,” jelas Wisnu.
Senada dengan Wisnu, Managing Director Musica Studios, Gumilang Ramadhan, mengungkapkan bahwa perusahaan AI di China mampu memproduksi ribuan konten musik dalam sehari. “Beberapa bulan yang lalu saya rapat di Korea pak, itu di China AI itu dalam satu hari ada satu perusahaan bisa membuat 3.500 konten pak. Itu satu perusahaan pak 3.500 pak,” ungkap Gumilang.
Ia menilai proses produksi lagu di industri musik memakan waktu lama dan belum tentu berhasil di pasar. “Kita untuk mengedarkan satu lagu aja dua lagu aja dalam satu bulan itu prosesnya bulanan pak, 3 bulan, 4 bulan, dan belum tentu berhasil,” tuturnya.
Sumber Royalti Konten AI
Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mempertanyakan sumber royalti dari konten musik AI yang diproduksi tanpa melalui mekanisme industri musik konvensional. “Pak kalau AI itu kan juga ada ciptaannya pak, ada hasilnya gitu loh pak. Kalau mereka tanpa melalui label atau tanpa melalui prosedur-prosedur itu mereka dapetnya dari mana pak? Dapat royalti dari mana?” tanyanya.
Gumilang menjelaskan bahwa pembuat konten AI memperoleh royalti dari karya musik yang telah beredar di platform digital. “Dapat royalti dari yang sudah beredar pak. Dari platform digital. Betul pak,” jawab Gumilang.
Dorongan Regulasi yang Adil
Industri musik, kata Gumilang, tidak menolak perkembangan AI. Namun, ia mendorong adanya regulasi yang jelas agar kolaborasi dapat berjalan secara adil. “Itu pak kalau kita memang kita gak bisa memberhentikan pak tapi kita harus bisa berkolaborasi dengan aturan yang baik pak,” pungkas Gumilang.






