Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Natal 2025. Umat Kristiani yang merayakan akan menikmati libur panjang yang terintegrasi dengan akhir pekan, menciptakan momen liburan akhir tahun yang lebih panjang.
Jadwal Libur Natal 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, libur Natal 2025 jatuh pada:
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
- Jumat, 26 Desember 2025: Hari cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
Libur ini kemudian disambung dengan libur akhir pekan, sehingga total libur Natal 2025 menjadi empat hari:
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Natal.
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal.
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan.
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan.
Rekomendasi Cuti untuk Libur Nataru Lebih Panjang
Periode libur akhir tahun ini, yang sering disebut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), dapat diperpanjang dengan memanfaatkan jatah cuti tahunan. Berikut adalah rekomendasi tanggal cuti untuk memaksimalkan liburan:
- Rabu, 24 Desember 2025: Rekomendasi cuti.
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Natal.
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal.
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan.
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan.
- Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cuti.
- Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi cuti.
- Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti.
- Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026 Masehi.
- Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti.
- Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan.
- Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan.
Status Cuti Bersama: Wajib atau Tidak?
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, terdapat perbedaan perlakuan bagi pekerja yang mengambil cuti bersama.
Bagi pekerja swasta, hak cuti tahunan akan berkurang jika mereka mengambil libur pada hari cuti bersama. Sebaliknya, jika pekerja tetap masuk kerja pada hari cuti bersama, jatah cuti tahunan mereka tidak akan terpotong dan mereka tetap mendapatkan upah seperti hari kerja biasa.
Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
Poin kedua Keppres tersebut menyatakan, “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.” Selain itu, poin ketiga menambahkan, “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.”
Meskipun demikian, ASN/PNS tetap wajib mengikuti ketetapan pemerintah untuk libur pada hari cuti bersama.






