JAKARTA – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yuldi Yusman, mengungkapkan identitas lima aktor utama di balik kasus love scamming yang beroperasi di wilayah Tangerang, Banten. Kelima pelaku tersebut merupakan warga negara China.
Lima WNA China Pimpin Sindikat
“Mereka ditangkap di wilayah Tangerang, tepatnya di kawasan pemukiman elit,” kata Yuldi Yusman dilansir Antara, Selasa (20/1/2026). Kelima aktor utama yang juga merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China itu memiliki inisial ZK, ZH, ZJ, BZ, dan CZ.
Yuldi menjelaskan bahwa kelima WNA China tersebut menjalankan peran yang berbeda dalam sindikat ini. ZK bertindak sebagai pemimpin sindikat, ZH sebagai penyandang dana, sementara ZJ, BZ, dan CZ bertugas sebagai pelaksana di lapangan.
Operasi penipuan ini dijalankan di kawasan elit yang tersembunyi dari jangkauan masyarakat luas, seperti perumahan mewah dan apartemen. Salah satu lokasi yang teridentifikasi digunakan para pelaku adalah di kawasan Gading Serpong, Tangerang. Lokasi ini sebelumnya juga menjadi tempat penangkapan 27 WNA asal China pada Kamis (8/1).
Modus Penipuan dan Target Korban
Di bawah kendali lima aktor utama tersebut, para WNA China ini menjalankan modus penipuan dengan target utama mayoritas adalah warga Korea Selatan yang berdomisili di luar Indonesia. Komunikasi awal dibangun melalui aplikasi Telegram. Setelah percakapan terjalin, pelaku beralih ke panggilan video untuk melancarkan aksi video call sex (VCS).
Saat sesi VCS berlangsung, pelaku merekam korban. Rekaman video tersebut kemudian digunakan sebagai alat pemerasan untuk memaksa korban menyerahkan sejumlah uang.
Barang Bukti dan Penyelidikan Lanjutan
“Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telepon genggam, belasan laptop, dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya,” ujar Yuldi.
Korban WNI Belum Ditemukan
Yuldi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya korban dari warga negara Indonesia. Meskipun demikian, tindakan hukum tetap diambil karena para WNA tersebut telah melanggar ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian.
Kelima WNA China tersebut saat ini sedang menjalani detensi dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal dan indikasi tindak pidana kejahatan siber. Petugas imigrasi masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di Indonesia.






