Berita

Maling Kabel di Cilincing Bobol Trotoar, Gubernur DKI Minta Pelaku Ditindak Tegas

Advertisement

Jakarta – Jajaran paving block di trotoar Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara, dilaporkan rusak parah dan terbongkar. Kerusakan ini diduga kuat akibat ulah pencuri yang nekat membongkar paving block untuk mengambil kabel di bawahnya.

Kabel Lampu Jalan Diduga Dicuri

Dalam sebuah video yang beredar pada Senin (26/1/2026), terlihat paving block yang terangkat dari tempatnya, membentuk pola kerusakan yang sejajar lurus dengan tiang lampu jalan. Perekam video dalam kesempatan itu juga menyebutkan bahwa lampu penerangan jalan di sekitar lokasi telah mati selama beberapa hari. Hal ini menguatkan dugaan bahwa kabel lampu jalan telah dicuri, yang menyebabkan kerusakan paving block tersebut.

“Pantesan udah seminggu ini Jalan Raya Cilincing mati lampunya,” ungkap perekam video, menyuarakan kekesalan warga atas padamnya penerangan jalan.

Polisi Turun Tangan, Selidiki Pelaku

Menanggapi laporan tersebut, aparat kepolisian dari Polsek Koja segera bergerak melakukan pengecekan. Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Fernando, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami kebenaran penyebab kerusakan paving block yang diduga akibat pencurian kabel.

“Iya sudah monitor dan masih kita cek,” ujar Fernando. Ia menambahkan bahwa pihaknya masih berupaya mengumpulkan bukti dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan mencari saksi-saksi yang mungkin mengetahui kejadian tersebut. “Sementara masih cek CCTV dan saksi lagi dicari,” pungkasnya.

Advertisement

Gubernur DKI Minta Tindakan Tegas

Menyikapi dugaan pencurian kabel yang merusak fasilitas publik di Jalan Raya Cilincing, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta agar pelaku segera diusut dan ditindak dengan tegas.

“Saya minta untuk dipelajari dan memang kalau memang ada bukti dan kemudian yang melakukan, saya minta untuk ambil tindakan tegas untuk itu,” kata Pramono kepada wartawan di Jakarta Barat, Senin (26/1/2026).

Pramono Anung menekankan bahwa aksi pencurian kabel yang sampai merusak paving block trotoar sangat mengganggu kenyamanan dan kepentingan publik. “Karena yang pertama sangat mengganggu, yang kedua itu kan apa, kepentingan publik,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa sarana prasarana publik yang terganggu akibat ulah oknum tersebut harus segera ditangani dengan tindakan yang sesuai.

Advertisement