Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi mengimplementasikan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Sistem ini dirancang untuk pengembangan karier dan pengisian jabatan di lingkungan Pemkot Pekanbaru, sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengenai reformasi birokrasi dan penguatan sistem merit.
Pengembangan Karier Berbasis Kompetensi
Penerapan kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 68 Tahun 2026. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyatakan bahwa dengan Manajemen Talenta, Pemkot Pekanbaru tidak lagi mengandalkan mekanisme assessment konvensional dalam pengisian jabatan.
“Lewat penerapan Manajemen Talenta ini Pemerintah Kota Pekanbaru tidak lagi menggunakan mekanisme assessment konvensional dalam pengisian jabatan,” kata Agung Nugroho, Selasa (27/1/2026).
Agung menjelaskan bahwa pengisian jabatan kini didasarkan pada pemetaan talenta ASN yang objektif, terukur, dan transparan, sesuai dengan prinsip sistem merit. Persetujuan ini diberikan BKN setelah rapat ekspose antara kedua belah pihak pada 23 Januari 2026.
Pemerintah Daerah Pertama di Riau
Pemerintah Kota Pekanbaru menjadi pemerintah daerah pertama di Provinsi Riau yang secara resmi menerapkan Manajemen Talenta ASN. Pelaksanaan sistem ini mengedepankan prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel, serta bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Pemerintah Kota Pekanbaru menjadi pemerintah daerah pertama di Provinsi Riau yang menerapkan Manajemen Talenta ASN secara resmi. Pelaksanaan sistem ini dilakukan dengan prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel, serta bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Agung.
Pemkot Pekanbaru akan terus berkoordinasi dengan BKN untuk pemantauan dan evaluasi berkala guna memastikan penerapan Manajemen Talenta berjalan sesuai ketentuan. Optimisme tinggi disematkan pada sistem ini untuk memperkuat profesionalisme aparatur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.






