Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi warga yang memanfaatkan gelondongan kayu sisa banjir bandang untuk memperbaiki rumah dan fasilitas umum. Ia mengaku telah melihat langsung pemanfaatan tersebut di Langkahan, Aceh Utara.
Pemanfaatan Kayu untuk Rehabilitasi
“Di samping itu juga, masih sudah sekarang pun sudah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat. Saya sudah melihat sendiri di Langkahan (Aceh Utara), yang banyak kayu-kayu itu sudah banyak dipakai masyarakat untuk ada yang memperbaiki rumahnya, dipotong-potong,” ujar Tito di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Menurut Tito, gelondongan kayu tersebut tidak hanya digunakan untuk perbaikan rumah pribadi, tetapi juga untuk fasilitas umum lainnya.
“Ada juga yang untuk bangun pagarnya, kemudian untuk perbaikan masjid, untuk perbaikan sekolah dan sarana publik lainnya,” jelas Tito.
Prosedur Pemanfaatan Kayu
Mendagri menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi warga untuk memanfaatkan gelondongan kayu tersebut, asalkan dilakukan sesuai prosedur dan tidak disalahgunakan.
“Ya prinsipnya sesuai prosedurlah. Artinya, kayu-kayu itu sedapat mungkin digunakan kembali untuk kepentingan pembangunan ini, untuk rehabilitasi rekonstruksi ini ya, dimaksimalkan seperti itu. Cuma prosedurnya jangan sampai melanggar,” tegasnya.






