Berita

Mendagri Ungkap Usulan Kepala Daerah: Korban Bencana Sumatera Masuk PKH Sementara

Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan adanya usulan dari para kepala daerah di Sumatera yang terdampak bencana. Usulan tersebut adalah agar para korban bencana yang kehilangan pekerjaan dan usahanya dapat dimasukkan sementara ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan program bantuan sosial lainnya dari Kementerian Sosial.

Usulan Bantuan Sosial untuk Korban Bencana

Tito Karnavian menjelaskan bahwa usulan ini muncul dari para kepala daerah yang melihat langsung kondisi warganya. “Kemudian yang lain adalah masalah dana bantuan. Bantuan sosial usulan dari kepala-kepala daerah yang terdampak, yang mereka terpengaruh dan kemudian tidak bisa bekerja, misalnya karena sawahnya, warungnya, rusak dan lain-lain, itu mereka mengusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penerima bantuan sosial Kemensos,” ujar Tito di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Bantuan yang diusulkan tidak hanya terbatas pada PKH, tetapi juga mencakup Program Bantuan Iuran (PBI) untuk BPJS Kesehatan. “Baik dalam bentuk PKH (Program Keluarga Harapan), termasuk juga PBI, program bantuan iuran untuk BPJS. Sehingga mereka bisa ke fasilitas kesehatan tanpa bayar,” tambah Tito.

Besaran dan Durasi Bantuan

Para kepala daerah menilai masuknya korban bencana ke dalam program PKH sangat penting. Tito menyebutkan bahwa penerima PKH biasanya mendapatkan bantuan sekitar Rp 600.000 per bulan. “PKH tadi juga penting, kalau nggak salah Rp 600-an ribu per bulan. Nah, ini penting juga kalau seandainya mereka bisa masuk dalam daftar itu,” kata Tito.

Lebih lanjut, Tito menyampaikan bahwa ada saran agar program bantuan ini dapat berjalan setidaknya selama enam bulan. “Tapi ada saran juga dimasukkan dalam daftar PKH setidaknya 6 bulan. PKH artinya bantuan langsung tunai selama 6 bukan. Nah ini sedang pendataan oleh kita,” jelasnya.

Advertisement

Proses Pendataan dan Dasar Pengusulan

Proses pendataan korban bencana untuk dimasukkan ke dalam daftar penerima bantuan sosial melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS). Tito menjelaskan bahwa korban bencana Sumatera dapat diakomodasi karena adanya kuota dari penerima bansos sebelumnya yang sudah tidak memenuhi syarat.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa dari hasil clearing survei data oleh BPS yang disebut dengan Data Regsosek (Data Registrasi Sosial Ekonomi), DTSen Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang berbasis pada data Dukcapil, survei dilakukan oleh BPS, program PKH itu ada lebih kurang 3,97 juta yang bisa di-clear-kan,” papar Tito.

Ia merinci bahwa kuota tersebut bisa tersedia karena ada penerima yang meninggal dunia, sudah mendapatkan pekerjaan tetap seperti menjadi ASN atau anggota TNI-Polri, atau kondisi ekonominya membaik. “Dan itu bisa di-clear-kan misalnya orangnya sudah meninggal, ada orangnya yang sudah naik kelas dia menjadi ASN atau menjadi anggota TNI-Polri. Nah, ini lebih kurang kalau bisa nanti yang terdampak ini diberikan Bantuan Sosial Langsung Tunai (BLT) dalam daftar PKH tadi. Terutama yang untuk mengambil alih yang sudah ter-clear out 3,97 juta itu,” terangnya.

Tito berharap usulan ini dapat segera terealisasi. “Kalau misalnya 200 sampai 500 ribu dari daerah bencana ini bisa diberikan, itu akan sangat membantu mereka untuk kehidupan sekaligus juga untuk memperkuat daya beli mereka,” tutupnya.

Advertisement