Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, membeberkan alasan di balik keputusannya untuk mengecek status hukum lahan di kawasan Meikarta yang rencananya akan dibangun rumah susun (rusun) subsidi. Ara menyatakan bahwa penjelasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi kelanjutan proyek vital ini.
Kepastian Hukum untuk Tiga Pihak
“Jadi terima kasih Pak Budi (Jubir KPK). Saya merasa ada kepastian hukum, karena tiga pihak itu menunggu kepastian. Yang pertama itu adalah dari rakyatnya sendiri,” ujar Ara di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Ara menambahkan bahwa ia telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi, menemui warga di sekitar area, serta meninjau berbagai fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, pasar, hingga kawasan industri. Menurutnya, kebebasan lahan dari segala permasalahan hukum adalah kunci agar masyarakat dapat benar-benar memiliki rumah impian mereka. “Harus kita kasih kesempatan ya untuk bisa terhadir, menyiapkan perumahan,” jelas Ara.
Selain masyarakat, kepastian status hukum lahan Meikarta juga sangat dinantikan oleh pihak pengembang. Ara meyakini, dengan status lahan yang jelas, proses pembangunan rusun subsidi akan berjalan lebih lancar dan efisien. “Yang ketiga adalah dari pihak pengembangnya. Jadi kita ada kepastian hukum yang sangat jelas sehingga kita bisa bergerak dengan cepat,” tutur Ara.
Permohonan Pendampingan dan Pengawasan KPK
Dalam kesempatan tersebut, Ara secara resmi memohon pendampingan dari KPK untuk proyek pembangunan rusun subsidi ini. Ia berharap KPK dapat turut mengawasi seluruh proses agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami juga mohon pendampingan. Tadi saya sampaikan, ‘Pak Budi, tolong Nanti Pak Pahala kawal, dari KPK supaya proses ini semuanya-semuanya memenuhi peraturan perundangan’. Dan ada pencegahan, jangan ada hal-hal yang melanggar aturan,” ungkapnya.
KPK Pastikan Lahan Meikarta Clear and Clean
Sebelumnya, KPK telah memberikan konfirmasi bahwa lahan yang akan digunakan Kementerian PKP di Meikarta, Kabupaten Bekasi, untuk pembangunan rusun subsidi tidak memiliki sangkut paut hukum dengan perkara yang pernah ditangani lembaga antirasuah tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa status lahan tersebut adalah clear and clean.
“Kami perlu sampaikan di awal bahwa kaitannya dengan perkara yang pernah KPK tangani, yaitu suap izin pembangunan Meikarta, bahwa perkara tersebut sudah inkrah,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1).
Budi menambahkan, dalam proses penyidikan perkara tersebut, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta. “Artinya dalam kaitan dengan penindakan yang KPK lakukan, bahwa status dari Meikarta adalah clear and clean ,” tegasnya.
KPK menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap upaya Kementerian PKP dalam membangun rusun subsidi di kawasan Meikarta, mengingat program ini dinilai sangat membantu masyarakat luas.






