Polisi merinci kronologi kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil Toyota Avanza di dekat Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Insiden ini terjadi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kronologi Kecelakaan
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Avanza melaju dari arah barat menuju timur. Sesampainya di depan tanjakan menuju Terminal 2, diduga pengemudi kehilangan konsentrasi.
“Diduga pengemudi kendaraan Toyota Avanza kurang konsentrasi,” ujar AKBP Ojo Ruslani, Senin (22/12/2025).
Akibatnya, kendaraan tersebut menabrak tiang lampu penerangan jalan. Pengemudi dan penumpang yang berada di dalam mobil mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Pengemudi dan penumpang mengalami luka-luka dan di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif,” bebernya.
Kerugian Materiil dan Penanganan
Kasat Lantas Polresta Bandara Soetta AKP Sularno menambahkan bahwa kecelakaan ini menyebabkan kerugian materiil yang signifikan. Mobil Toyota Avanza mengalami kerusakan parah pada bagian depan, termasuk pecahnya kaca depan.
Selain itu, fasilitas Bandara Soekarno-Hatta juga terdampak, yaitu satu tiang lampu penerangan jalan yang rusak akibat tabrakan.
AKP Sularno menduga pengemudi berinisial NZ kurang fokus saat mengemudikan kendaraannya. “Saat ini peristiwa kecelakaan tersebut ditangani Satlantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna proses lebih lanjut,” kata AKP Sularno.
Imbauan Keselamatan Berlalu Lintas
Menyikapi insiden tersebut, Kasi Humas Polresta Bandara Soetta Ipda Septian Wahyudi mengimbau seluruh pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan konsentrasi.
“Saat berkendara, utamakan keselamatan, bukan kecepatan. Ingat, keluarga tercinta telah menanti Anda di rumah. Mari bersama-sama menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,” tegas Ipda Septian Wahyudi.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di area Bandara Soekarno-Hatta kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat 110.






