Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menanggapi usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mendorong pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung dengan sistem e-voting. Viva menilai perbedaan pandangan antarpartai politik merupakan hal yang wajar dalam dinamika demokrasi Indonesia.
Perbedaan Pandangan Wajar dalam Demokrasi
“Setiap partai politik tentu memiliki ideologi politik, platform, dan garis perjuangan politik tersendiri. Ada yang hampir mirip di antara partai politik, ada yang berbeda,” ujar Viva kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, perbedaan tersebut merupakan konsekuensi logis dari keberagaman pemikiran dan kepentingan masyarakat. “Hal itu wajar sebagai konsekuensi logis dari keberagaman pemikiran dan kepentingan masyarakat, yang kemudian yang senasib, seide, dan sevisi berhimpun menjadi satu di partai politik tertentu,” tuturnya.
Menurut Viva, baik pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat maupun melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tetap sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan telah menyatakan bahwa pilkada langsung atau tidak langsung merupakan open legal policy, yang keputusannya bergantung pada pembuat undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.
Kritik Terhadap E-Voting
Viva menjelaskan bahwa ikhtiar PAN dalam mengusung pilkada tidak langsung bertujuan untuk menumbuhkan calon pemimpin yang memiliki visi, integritas, dan kapasitas mumpuni. Ia berpendapat bahwa dalam pilkada langsung, kandidat semacam itu seringkali tergusur oleh mereka yang hanya mengandalkan kekuatan finansial.
“Dari penilaian menunjukkan bahwa banyaknya suara calon berbanding lurus dengan banyaknya amplop yang ditebar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Viva memaparkan bahwa opsi e-voting pernah dibahas saat revisi Undang-Undang Pemilu pada tahun 2017. Kala itu, alasan utama penerapan e-voting adalah untuk menekan biaya politik dan bebas manipulasi kertas suara. Namun, hasil keputusan Panitia Khusus (Pansus) menolak pasal tersebut dimasukkan ke dalam UU Pemilu dengan beberapa alasan.
“Pertama, sistem keamanan teknologi dari kejahatan siber sulit terdeteksi sehingga jika ada kesalahan akan memicu konflik sosial,” paparnya.
Selain itu, sistem e-voting dinilai sulit diaudit dan menyulitkan pembuktian pada sidang sengketa hasil pemilu. “Sistem e-voting sulit diaudit atau tidak bisa dikontrol pengawas pemilu karena memakai digitalisasi dan dianggap kurang transparan sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap hasil pemilu. Jika hal ini terjadi maka pemilu akan mengalami delegitimasi dan berbahaya bagi integrasi nasional,” tegasnya.
“Jika ada sengketa pemilu, proses pembuktiannya akan sulit. Hal itu tentu berbeda dengan sistem pemilihan memakai kertas suara,” sambung dia.
Potensi Penerapan E-Voting di Tingkat Lokal
Meskipun demikian, Viva menilai gagasan e-voting tetap perlu dikaji lebih lanjut. Ia mencontohkan penggunaan e-voting dapat dipertimbangkan di tingkat pemilihan kepala desa atau daerah tertentu yang masyarakatnya telah memiliki literasi digital yang baik.
“Masalah e-voting adalah masalah kepercayaan dan legitimasi. Jika tidak direncanakan dengan baik, maka akan berdampak negatif bagi sistem pemilu,” tuturnya.
PDIP Tegaskan Dukungan Pilkada Langsung
Sebelumnya, PDIP menegaskan sikapnya untuk mendukung pilkada tetap digelar secara langsung. Partai berlambang banteng moncong putih ini mengusulkan penerapan sistem e-voting sebagai upaya menekan biaya mahal dalam penyelenggaraan pilkada.
PDIP menilai pilkada langsung penting untuk memperkuat legitimasi kepemimpinan daerah, serta memberikan kepastian masa jabatan kepala daerah selama lima tahun.
“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap 5 tahun,” kata Ketua DPD PDIP Aceh Jamaluddin Idham.
“Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas I mendorong pelaksanaan pilkada yang biayanya rendah, antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politics, mencegah pembiayaan rekomendasi calon, pembatasan biaya kampanye, profesionalitas, dan integritas penyelenggara pemilu,” sambung dia.






