Berita

Pasutri WN Pakistan Selundupkan 162 Kapsul Sabu dengan Ditelan di Bandara Soetta

Advertisement

Jakarta – Pasangan suami-istri (pasutri) warga negara Pakistan, Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28), ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri karena mencoba menyelundupkan ratusan kapsul sabu ke Indonesia dengan cara ditelan.

Kerja Sama Bea Cukai dan Bareskrim

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa informasi awal diterima pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Informasi dari petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis Shabu melalui penerbangan internasional dari Bangkok ke Jakarta, dengan modus ditelan (swallowing),” kata Eko melalui keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Modus Penyelundupan Body Packing

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta untuk melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan rontgen mengonfirmasi adanya benda asing di dalam perut kedua tersangka.

“Tim mendapatkan informasi bahwa hasil pemeriksaan rontgen yang dilakukan terhadap dua orang tersangka berkewarganegaraan Pakistan yang diduga menyelundupkan narkoba dengan metode penyelundupan dengan cara ditelan atau dikenal sebagai body packing (atau internal drug concealment),” jelas Eko.

Kedua tersangka kemudian mengakui bahwa kemasan kapsul yang ada di dalam perut mereka memang berisi narkotika jenis sabu. “Narkoba tersebut dikemas rapat dalam banyak paket kecil kemudian ditelan dan berada di lambung/usus,” tutur Eko.

Advertisement

Penyitaan Ratusan Kapsul Sabu

Brigjen Eko Hadi Santoso merinci bahwa dari tersangka Javed Muhammad, petugas berhasil mengeluarkan 97 buah kapsul dari total 100 kapsul yang diduga berisi sabu. Sementara itu, dari tersangka Bibi Saima, berhasil dikeluarkan 62 buah kapsul dari total 62 kapsul yang ada di dalam tubuhnya.

“Sehingga, total barang bukti kapsul berisi sabu yang baru berhasil disita yakni sebanyak 159 buah dengan berat sekitar 1.639,23 gram,” ungkap Eko.

Proses pengeluaran barang bukti dilakukan oleh tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Pusdokkes Polri dengan memberikan obat perangsang buang air besar agar kapsul-kapsul tersebut keluar secara alami.

Pemeriksaan Lanjutan

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dan tindakan medis di RS. Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri. Penyidik Bareskrim Polri akan segera melakukan pemeriksaan barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri serta berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Pakistan terkait kasus ini.

Advertisement