Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan pegawai berinisial FF (33) terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik. FF, yang merupakan istri dari salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dinyatakan melanggar Nilai Profesionalisme karena pernah menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan.
Putusan Sidang Etik
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, membacakan putusan sidang etik pada Selasa (13/1/2026) di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. “Menyatakan Terperiksa FF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran Etik sebagai Insan Komisi telah melanggar Nilai Profesionalisme berupa larangan menjabat sebagai direktur suatu perseroan,” ungkap Gusrizal.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT SEM, yang didirikan oleh suami FF. Meskipun PT SEM tidak memiliki kaitan langsung dengan kasus korupsi yang melibatkan suaminya, FF sempat memegang jabatan direktur sejak Februari hingga Juli 2025. Aturan di KPK melarang pegawainya memegang jabatan pada perusahaan.
Sanksi Berat dan Rekomendasi
Atas pelanggaran tersebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada FF. “Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa tersebut di atas berupa ‘Permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan Terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh insan Komisi (portal) selama 40 (empat puluh) hari kerja,'” tutur Gusrizal.
Selain itu, Dewas KPK juga merekomendasikan agar Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada FF sesuai peraturan yang berlaku.
Faktor Pemberat dan Peringan
Gusrizal membeberkan beberapa faktor yang memberatkan hukuman FF, di antaranya adalah tidak segera berkonsultasi dengan senior atau rekan kerja mengenai jabatannya sebagai direktur. Namun, ada pula faktor yang meringankan, seperti jabatan direktur yang dijalankan secara pasif, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, serta tidak menikmati hasil dari perbuatannya.
KPK Tegaskan Zero Tolerance
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker, Miki Mahfud, adalah suami dari seorang pegawai KPK. Namun, KPK menegaskan bahwa pegawai tersebut tidak terlibat dalam perkara suaminya.
“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (25/8). Ia menambahkan, “KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya.”
KPK kembali menekankan sikap zero tolerance terhadap tindakan melawan hukum. “Kami akan tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa pun,” tegasnya.
Daftar Tersangka Kasus K3 Kemnaker
Dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Berikut daftarnya:
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
- Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
- Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
- Supriadi selaku Koordinator
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia






