Jakarta – Dodi S Abdulkadir, pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara minyak goreng, komoditas timah, dan gula. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (15/1/2026).
Keterangan Saksi Dodi S Abdulkadir
Dodi hadir di persidangan dalam kapasitasnya sebagai mantan penasihat hukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong. Jaksa penuntut umum mengonfirmasi peran Dodi di hadapan majelis hakim.
“Saudara adalah penasihat hukum Pak Thomas Trikasih Lembong?” tanya jaksa. Dodi mengiyakan, “Iya, betul.”
Dalam kesaksiannya, Dodi mengaku tidak mengenal salah satu terdakwa, Junaedi Saibih. Namun, ia menyatakan mengenal Marcella Santoso, terdakwa dalam kasus dugaan suap untuk vonis lepas perkara minyak goreng.
“Sebelumnya, Saudara kenal dengan Terdakwa Junaedi Saibih?” tanya jaksa kembali. “Tidak kenal,” jawab Dodi. “Dengan Marcella Santoso?” “Kenal,” jawab Dodi.
Jaksa kemudian mendalami lebih lanjut mengenai hubungan Dodi dengan Marcella Santoso. Dodi menjelaskan bahwa ia mengenal Marcella saat dirinya menangani perkara Tom Lembong.
“Saudara kenal Marcella Santoso pada saat penanganan perkara?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Dodi. “Perkara Pak Thomas Lembong?” “Betul,” Dodi membenarkan.
Konteks Kasus dan Persidangan
Dodi S Abdulkadir saat ini juga tengah menjalani perannya sebagai penasihat hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang melibatkan Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa. Agenda pemeriksaan saksi untuk kasus Nadiem dijadwalkan pada Senin (19/1) mendatang.
Sebagai informasi tambahan, pengacara Marcella Santoso didakwa telah memberikan suap sebesar Rp 40 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi terkait pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Menurut jaksa, pemberian suap ini dilakukan Marcella secara bersama-sama. Ia didakwa memberikan uang Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M Syafei. Mereka mewakili pihak korporasi dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, terdakwa Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa melakukan perintangan penyidikan terhadap tiga perkara berbeda. Jaksa mengungkapkan bahwa Junaedi dan kawan-kawan membuat program serta konten yang bertujuan membentuk opini publik negatif terkait penanganan ketiga perkara tersebut.
Tiga perkara yang dimaksud adalah kasus korupsi tata kelola komoditas timah, kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, dan kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menjelaskan bahwa Junaedi dan rekan-rekannya menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan maksud membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut tidak dilakukan secara benar.






