Polda Metro Jaya mengungkap jaringan perakit dan penjual senjata api (senpi) ilegal yang beroperasi di Sumedang, Jawa Barat. Salah satu dari lima tersangka yang ditahan merupakan residivis kasus serupa dan tercatat sudah lima kali keluar masuk penjara.
Tersangka Residivis dengan Pengalaman Panjang
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menyatakan bahwa tersangka yang berinisial RR (39) memiliki rekam jejak panjang dalam pembuatan dan penjualan senjata api ilegal.
“Salah satu dari lima yang sudah kami tahan itu adalah residivis, yang sudah pernah lima kali menjalani pidana terkait dengan penjualan dan pembuatan senjata api ini. Yang bersangkutan pernah menjalani pidana dan sudah cukup lama berkecimpung di dalam pembuatan senjata api ini,” ujar Iman kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Pembagian Peran dalam Jaringan
Iman merinci peran kelima tersangka yang telah diamankan. RR, IMR (22), dan RAR berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara itu, JS (36) dan SAA (28) bertugas sebagai penjual senjata api hasil rakitan.
“Dari lima tersangka yang sudah kami amankan, perannya mereka berbagi. Ada yang menjadi marketing, kemudian ada yang menjadi kurir, kemudian ada yang pembuatnya. Masing-masing memiliki peran sesuai dengan tugasnya,” jelasnya.
Pihak kepolisian masih memburu dua tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini dan telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap keduanya.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.
Jualan Senpi Ilegal Melalui Platform Daring
Terungkapnya kasus ini juga menyoroti modus operandi para pelaku yang memanfaatkan platform digital untuk menjual senjata api ilegal. Mereka menawarkan senpi seharga jutaan rupiah melalui berbagai platform e-commerce, media sosial, hingga aplikasi pesan instan.
“Para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal,” kata Iman.
Awalnya, para tersangka memasarkan bagian-bagian senjata, seperti sarung senjata, di platform e-commerce. Ketika ada ketertarikan dari calon pembeli, komunikasi dilanjutkan secara pribadi untuk transaksi senjata api.
“Jadi awalnya si penjual ini menawarkan di e-commerce itu adalah bagian-bagian dari senjata tersebut. Misalkan sarung (senjata), awalnya dari sana. Kemudian, ketika komunikasi lanjutan ada ketertarikan untuk membeli senjata api, baru mereka berkomunikasi langsung, tidak melalui media sosial tersebut,” terangnya.
Berdasarkan penyelidikan, para tersangka diduga telah belajar merakit senjata api sejak tahun 2018 dan mulai aktif berjualan pada tahun 2024. Hingga kini, tercatat ada 50 senjata api rakitan yang telah berhasil dijual ke berbagai wilayah, termasuk luar Jawa.






