Polda Banten telah menetapkan Tubagus Nasrudin alias Abah Entus Jempol sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjadi calo seleksi Akademi Kepolisian (Akpol). Pihak Polda Banten kemudian memberikan penjelasan mengenai alasan Abah Entus Jempol tidak dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di hadapan media massa.
Sebelumnya, sebuah akun TikTok mengunggah pernyataan yang mempertanyakan absennya Abah Entus Jempol dalam rilis kasus. Akun tersebut mengapresiasi langkah tegas polisi, namun heran mengapa tersangka tidak ditampilkan seperti kasus-kasus sebelumnya. “Biasanya si terduga itu ditunjukkan. Kenapa beda dengan yang lain? Yang meresahkan, menipu, ditunjukkan ke publik, ini enggak, ada apa? Kami tak ingin polisi disangka tebang pilih,” tulis akun tersebut.
Penjelasan Polda Banten Terkait Asas Praduga Tak Bersalah
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea menjelaskan bahwa kebijakan tidak menampilkan tersangka dalam konferensi pers bukan tanpa dasar. Hal ini merupakan implementasi dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, terdapat penegasan mengenai penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” ujar Kombes Maruli.
Ia menerangkan lebih lanjut bahwa Pasal 91 KUHAP yang baru menegaskan bahwa penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka dalam pelaksanaan konferensi pers, untuk sementara dan secara dinamis tersangka tidak ditampilkan. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan melindungi hak asasi setiap warga negara,” jelasnya.
Kombes Maruli menambahkan bahwa kebijakan ini masih menunggu kajian hukum lebih lanjut dari Divisi Hukum Polri terkait teknis implementasinya dalam kegiatan kehumasan, khususnya konferensi pers. “Kami memahami adanya beragam persepsi di tengah masyarakat. Namun perlu kami tegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Kronologi Penangkapan Abah Jempol
Sebelumnya, Polda Banten telah menangkap Tubagus Nasrudin alias Abah Entus Jempol terkait kasus dugaan penipuan rekrutmen Akpol. Abah Entus diduga menawarkan jasa untuk meloloskan siswa dalam seleksi Akpol tahun 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, pihaknya menerima laporan kasus penipuan dan penggelapan rekrutmen calon taruna Akpol pada 25 Agustus 2025. “Dilaporkan kepada kami pada 25 Agustus 2025, dengan TKP di Kasemen, Kota Serang,” ujar Kombes Dian, Kamis (15/1/2026).
Menurut Kombes Dian, orang tua korban berniat memasukkan anaknya ke Akpol. Kemudian, ia berkenalan dengan Abah Jempol yang mengaku dapat meloloskan seleksi Akpol. “Mengaku dapat meloloskan rekrutmen Akpol dan meminta Rp1 miliar. Namun setelah seleksi berjalan, anak korban tidak lulus,” katanya.
Kombes Dian menyebutkan bahwa orang tua korban melakukan pembayaran secara bertahap. “Orang tua korban menggunakan tabungannya,” ujarnya.
Setelah dilaporkan, polisi telah dua kali memanggil Abah Jempol, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Pada 14 Januari 2026, polisi akhirnya berhasil menangkap Abah Jempol di Exit Tol Rangkasbitung.






