Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti seberat 5,3 kilogram.
Kronologi Penangkapan
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan berinisial S (47) dan L (38). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Tangerang Selatan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 14.40 WIB. Lokasi pertama adalah di kolong flyover Setu Sasak Tinggi, Pamulang, dan lokasi kedua di sebuah kontrakan di kawasan Ciputat.
“Mengamankan dua orang tersangka inisial S dan L di Ciputat, Tangerang Selatan,” ujar Edy kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Menurut Edy, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar Tangsel. Saat penangkapan awal terhadap S di kolong flyover Setu Sasak Tinggi, petugas menemukan satu bungkus rokok yang berisi plastik klip kecil dengan sabu seberat 6 gram.
Pengembangan dan Barang Bukti
Dari penangkapan S, tim kepolisian melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, satu pelaku lain, yakni L, berhasil diamankan di sebuah kontrakan di kawasan Ciputat.
“Di tempat tersebut, petugas mengamankan tersangka L dan menemukan puluhan paket sabu dalam plastik klip besar dengan berbagai ukuran, dua unit timbangan digital, serta tiga unit telepon genggam,” jelas Edy.
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua lokasi tersebut mencapai 5,3 kilogram bruto. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.






