Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter Richard Lee pada hari ini, Rabu (7/1/2026). Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kehadiran dr Richard Lee telah dikonfirmasi oleh tim kuasa hukumnya kepada penyidik. “Datang, siang-siang. Dari lawyernya ke penyidik (yang mengonfirmasi kehadiran),” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Penetapan dr Richard Lee sebagai tersangka dibenarkan oleh Kombes Reonald Simanjuntak. Ia diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Laporan terhadap Richard Lee diajukan oleh Dokter Dekektif (Doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald, Selasa (6/1/2026).
Sebelumnya, dr Richard Lee juga telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun, ia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tuturnya.
Duduk Perkara Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari perseteruan antara dr Richard Lee dengan seorang pemengaruh (influencer) yang dikenal sebagai Dokter Dekektif (Doktif), dr Samira Farahnaz. Keduanya saling melaporkan dan kini sama-sama berstatus tersangka.
Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee. Penetapan tersangka terhadap dr Samira dikonfirmasi oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda.
“Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Kompol Dwi Manggala Yuda, dilansir Antara, Kamis (25/12/2025).
Laporan dr Richard Lee terhadap Doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025. Poin utama keberatan Richard Lee adalah tuduhan Doktif mengenai izin praktik, yang menyebut Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.
Dalam proses penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa 22 orang saksi untuk menguatkan pembuktian.
Keduanya Belum Ditahan
Baik dr Samira maupun dr Richard Lee saat ini belum ditahan. Doktif tidak ditahan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal 2 tahun penjara, sehingga polisi memberlakukan wajib lapor.
Pihak kepolisian juga mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak. Pemanggilan untuk mediasi dijadwalkan ulang hingga 6 Januari 2026.
“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” ucapnya, 25 Desember 2025.
Jika kedua pihak tidak menghadiri mediasi hingga batas waktu tersebut, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.
“Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” katanya.
Pemeriksaan dr Richard Lee sebagai tersangka hari ini akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan.






