Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah laboratorium narkotika ilegal atau clandestine lab yang memproduksi tembakau sintetis di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Fasilitas produksi rumahan ini diperkirakan mampu menghasilkan tembakau sintetis dengan nilai potensi mencapai Rp 5 miliar.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Kedoya Raya Blok 72, Kelurahan Kedoya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan mendalam di lokasi.
Setelah memastikan keakuratan informasi yang diterima, tim gabungan melakukan penggerebekan pada Kamis (22/1/2026), sekitar pukul 02.45 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial V (25 tahun) yang diduga terlibat dalam kegiatan produksi tembakau sintetis.
Barang Bukti dan Potensi Kerugian
“Mengamankan satu orang tersangka inisial V dalam aktivitas home industry lab tembakau sintetis,” ujar Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Daniel, dalam keterangannya pada Jumat (23/1).
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan, meliputi bibit sintetis cair sebanyak 534 mililiter, tembakau sintetis seberat 72,1 gram, 73 botol semprot, 5 gelas takar berbagai ukuran, 1 botol aseton, 1 unit telepon genggam, serta berbagai bahan sintetis yang belum diolah.
AKP Daniel menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, laboratorium ilegal ini diketahui memiliki kapasitas produksi tembakau sintetis hingga 10.000 gram. Nilai estimasi dari produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.
Modus Operandi dan Jaringan
Lebih lanjut terungkap bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama periode April 2024 hingga Januari 2026. Selama periode tersebut, total nilai penjualan tembakau sintetis yang berhasil dihimpun diperkirakan mencapai Rp 7,2 miliar.
“Tersangka sudah beroperasi sejak April 2024 hingga Januari 2026 dan telah menjual dengan total nilai penjualan sebesar 7,2 miliar rupiah,” imbuh Daniel.
Saat ini, tersangka V beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika ini secara tuntas.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
“Polri, dalam hal ini Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang bagi para bandar. Polda Metro tegas menindak pelaku narkoba dari hulu ke hilir sebagai wujud komitmen dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Budi Hermanto.
Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap informasi atau kecurigaan terkait transaksi narkotika dengan menghubungi layanan call center Polri di nomor 110.






