Berita

Polda Metro Jaya Usut Laporan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono dengan KUHP Baru

Advertisement

Polda Metro Jaya telah memulai proses penindakan terhadap laporan polisi yang diajukan terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Laporan ini terkait dugaan penistaan agama yang muncul dari materi stand up comedy berjudul ‘Mens Rea’. Dalam pengusutan kasus ini, pihak kepolisian akan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Penggunaan KUHP Baru dalam Penyelidikan

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi penggunaan KUHP baru dalam kasus ini. “Ya, untuk pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah yang diterapkan adalah KUHP baru,” ujar Reonald kepada wartawan pada Jumat (9/1/2026).

Pandji Pragiwaksono dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 300 KUHP dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Reonald menambahkan bahwa Polda Metro Jaya akan menjalankan proses penyelidikan secara transparan dan profesional.

“Tentang penistaan agamanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tentang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP,” jelasnya. “Ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ini KUHP baru. Yang diberlakukan adalah KUHP baru oleh kawan-kawan SPKT dan kawan-kawan penyelidik,” tegasnya.

Rincian Pasal yang Dikenakan

Pasal 300 KUHP menyatakan, “Setiap orang di muka umum yang: melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan menyatakan kebencian atau permusuhan: atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi. terhadap agama atau kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau dipidana denda paling banyak kategori IV”.

Advertisement

Sementara itu, Pasal 301 KUHP berbunyi, “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau mendengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 huruf f.”

Pelapor dan Latar Belakang Laporan

Pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono dibuat oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Para pelapor menyatakan bahwa materi yang disampaikan Pandji menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Kamis (8/1) menyatakan, “Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’.”

Kasus ini juga dikaitkan dengan materi ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono yang menjadi sorotan publik.

Advertisement