Polsek Pancoran Mas menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras di Jalan Gang SMP, Ratu Jaya, Cipayung, Depok. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sore, petugas berhasil menyita sebanyak 83 botol minuman beralkohol berbagai jenis.
Penggerebekan Berawal dari Laporan Warga
Operasi penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran minuman keras di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud.
Ratusan Botol Miras Berbagai Merek Diamankan
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi penyitaan barang bukti tersebut. “(Jumlah) ada 83 botol miras,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (14/1/2026). Ia merinci bahwa 83 botol yang disita terdiri dari berbagai merek dan jenis, antara lain:
- 12 botol Intisari
- 17 botol Atlas Merah
- 17 botol Api
- 7 botol Drum
- 3 botol Atlas Putih
- 12 botol Gold
- 5 botol Iceland
- 12 botol Singa Raja
Pelaku Terancam Hukuman
Pemilik rumah yang menjual minuman keras tersebut diketahui melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 06 Tahun 2008. Pelanggaran tersebut terkait dengan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan 21.
Atas perbuatannya, pelaku yang berinisial THM ini terancam hukuman pidana kurungan selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 50.000.000. “(Pelaku) berinisial THM. Sudah diamankan,” tutup AKP Made Budi.






