JAKARTA – Kepolisian menegaskan posisinya sebagai penyidik utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak berarti memiliki hierarki di atas lembaga penegak hukum lainnya. Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin seusai rapat koordinasi penerapan KUHP dan KUHAP baru bersama jajaran satreskrim Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Polisi Setara dengan Penegak Hukum Lain
“Tadi disampaikan oleh narasumber bahwa seluruh penegak hukum sifatnya adalah equal (setara). Jadi tadi yang ditanyakan apa, subordinasi dan lain-lain tadi sudah disampaikan oleh para narasumber ya,” ujar Iman kepada wartawan di sebuah hotel kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk membahas hal-hal teknis penerapan KUHP dan KUHAP baru agar penegakan hukum berjalan lebih cepat dan transparan. Acara ini dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, serta guru besar hukum pidana Universitas Indonesia Topo Santoso.
“Tadi kami lebih banyak membahas hal teknis agar pelaksanaan penegakan hukum ini lebih cepat, kemudian lebih mudah, masyarakat juga lebih transparan untuk mengakses perkembangan penegakan hukumnya,” tambah Iman.
Pembentukan Forum Koordinasi Lintas Sektoral
Iman menjelaskan bahwa penyidik Polda dan kejaksaan akan membentuk forum koordinasi sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut. Forum ini diharapkan dapat meningkatkan komunikasi dan koordinasi antarlembaga.
“Sementara ini, untuk forum yang kami bangun itu adalah dalam bentuk koordinasi antara penyidik dengan kejaksaan. Harapannya nanti ke depan juga kami akan membangun satu apa, sistem komunikasi atau koordinasi lintas Criminal Justice System (CJS),” jelasnya.
KUHAP Baru dan Peran Penyidik Polri
KUHAP baru diketahui menempatkan penyidik Polri sebagai penyidik utama. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa penempatan ini bertujuan untuk membentuk criminal justice system yang terintegrasi.
“Banyak yang berpendapat bahwa kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan, jaksa itu cuma satu, penuntut. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung. Kok dipersoalkan penyidik yang jadi masalah?” kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Supratman menambahkan bahwa penunjukan penyidik Polri sebagai penyidik utama juga mempertimbangkan adanya tindak pidana yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal ini memerlukan koordinasi yang erat dengan penyidik Polri.
“Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” tegasnya.






