Berita

Pria Ditangkap Usai Rebut Paksa Anak 3 Tahun dari Mantan Istri di Kelapa Gading

Advertisement

Jakarta – Seorang pria berinisial JE ditangkap aparat kepolisian setelah diduga merebut paksa anaknya yang berusia tiga tahun dari mantan istrinya di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 09.45 WIB.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan kronologi kejadian yang bermula saat korban, sang mantan istri, hendak pergi ke gereja bersama anaknya dan seorang asisten rumah tangga (ART). Saat hendak masuk ke dalam mobil di area basement apartemen, seorang pria yang belakangan diketahui adalah JE, datang dan langsung mengambil paksa anak tersebut.

“Berawal korban hendak pergi ke gereja dan pada saat korban bersama anak dan saksi (ART) hendak masuk ke mobil langsung datang 1 orang pria laki-laki langsung mengambil paksa anak korban tersebut, kemudian langsung melarikan diri melalui tangga darurat,” kata Seto kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).

Pelaku kemudian melarikan diri menuju sisi lain basement apartemen, di mana sebuah mobil Fortuner berwarna putih yang dikemudikan oleh rekan pelaku telah menunggu. Setelah anak tersebut dibawa masuk ke dalam mobil, mereka langsung meninggalkan lokasi.

Penangkapan dan Motif

Dalam prosesnya, seorang pria tidak dikenal yang merupakan rekan JE, berinisial JP, diamankan oleh petugas keamanan apartemen. JP kemudian diinterogasi dan mengungkapkan bahwa ia dan JE telah menyewa unit apartemen tersebut sejak 1 Januari 2026 atas ajakan JE.

Advertisement

“Kemudian Tim Opsnal datang langsung mengamankan 1 pria tidak dikenal tersebut atas nama JP dan langsung melakukan interogasi terhadap pria tersebut dan menurut keterangan Saudara JP bahwa mereka menyewa unit apartemen tersebut sudah sejak tanggal 1 Januari 2026 yang diajak oleh temannya yang bernama Saudara JE (mantan suami dari korban),” ujar Seto.

JE mengaku nekat mengambil paksa anaknya karena tidak bisa menghubungi mantan istrinya selama tiga bulan terakhir dan tidak memiliki akses untuk bertemu buah hatinya.

“Setelah Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku atas nama JE dan pelaku tersebut mengambil paksa anak tersebut, karena mantan istri (korban) tidak bisa dihubungi sejak 3 bulan lalu sampai saat ini dan Saudara JE tidak bisa/tidak ada akses untuk bertemu dengan anaknya maka dari itu Saudara JE mengambil paksa anak tersebut yang dibantu oleh dua temannya,” tutur Seto.

Hingga berita ini diturunkan, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu JE, JP, dan seorang lainnya berinisial D.

Advertisement