Jakarta – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading berhasil menangkap seorang pelaku penjambretan berinisial M Deni (22). Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan senjata tajam (sajam) ini beraksi bersama rekannya yang kini masih dalam pengejaran.
Pelaku Residivis
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menjelaskan bahwa M Deni diketahui pernah mendekam di balik jeruji besi atas kasus serupa. “Betul, residivis curat dan sajam,” kata Kompol Seto Handoko, Kamis (8/1/2026).
Dalam aksinya, Deni berperan sebagai eksekutor. Ia dibonceng oleh rekannya yang berinisial R menggunakan sepeda motor. Deni menarik tas seorang wanita yang berisi iPhone 16 Pro, menyebabkan korban terjatuh dan terseret.
iPhone Dijual Rp 2 Juta
Handphone iPhone 16 Pro milik korban kemudian dijual oleh kedua pelaku seharga Rp 2 juta. “HP telah dijual kepada seseorang berinisial R yang berada di Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, seharga Rp 2 juta. Masing-masing pelaku mendapat Rp 1 juta,” ungkap Kompol Seto.
Motif di balik penjambretan ini terungkap untuk kesenangan semata. “Motif penjambretan, untuk foya-foya mereka,” tambah Kompol Seto.
Penangkapan dan Perlawanan
Saat dilakukan penangkapan, M Deni sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga kakinya terpaksa ditembak. Tersangka saat ini tengah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sementara itu, pelaku lain berinisial R, yang berperan sebagai joki atau pengendara motor, masih dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Kronologi Kejadian
Penjambretan tersebut terjadi pada Minggu (4/1) sekitar pukul 10.30 WIB di kompleks Gading Kirana. Korban saat itu hendak menuju gereja.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit motor Honda BeAt hitam nopol B-3215-UZZ
- Celana panjang jins
- Topi hitam putih bertulisan Hills Bulls Academy
- Sandal krem
- HP hitam
Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang berinisial R.






