Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, mengaku pernah membocorkan spesifikasi Chromebook kepada calon penyedia, PT Bhinneka Mentaridimensi. Perintah tersebut, menurut Cepy, datang langsung dari Mulyatsyah yang menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek pada tahun 2020.
Kesaksian ini disampaikan Cepy dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2026. Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).
Hakim anggota Sunoto mengkonfirmasi keterangan Cepy yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Di dalam kutipan BAP ini, Saudara mengatakan ‘Mulyatsyah mengatakan apakah saya mengenal PT Bhinneka (Mentaridimensi) dan saya jawab tahu mengenal, selanjutnya Mulyatsyah meminta saya membocorkan spec Chromebook ke PT Bhinneka agar PT Bhinneka bisa jadi penyedia’. Ada kutipan keterangan seperti itu di BAP Saudara?” tanya hakim.
“Kalau memerintahkan iya,” jawab Cepy, membenarkan adanya perintah tersebut. Namun, saat ditanya mengenai waktu pasti perintah itu disampaikan, Cepy mengaku lupa detail tanggal dan harinya. “Tepatnya saya lupa kapan tanggalnya dan harinya saya lupa Yang Mulia,” ujarnya.
Jaksa kemudian mendalami lebih lanjut, menanyakan apakah perintah itu diberikan sebelum atau sesudah proses pengadaan dimulai. “Sebelum,” tegas Cepy.
Cepy menyatakan tidak mengetahui adanya hubungan atau kepentingan khusus antara Mulyatsyah dengan PT Bhinneka. Ia hanya mengaku mengenal sales dari perusahaan tersebut. “Apakah saksi mengetahui hubungan atau kepentingan Terdakwa Mulyatsyah dengan PT Bhinneka sehingga meminta saksi melakukan hal tersebut?” tanya jaksa.
“Tidak tahu, tidak mengetahui Yang Mulia,” jawab Cepy. Ia juga tidak hafal siapa direktur PT Bhinneka, hanya sebatas mengenal salesnya. “Tapi Saudara ada berhubungan?” tanya jaksa. “Kenal dengan salesnya saja,” jawab Cepy.
Dalam surat dakwaan, pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022 di Kemendikbudristek diduga telah memperkaya sejumlah pihak. Salah satunya adalah PT Bhinneka Mentari Dimensi yang disebut menerima keuntungan sebesar Rp 281.676.739.975,27.
Sebelumnya, sidang dakwaan untuk Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian ini berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74, serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” papar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.






