Selebriti

Saksi Ungkap Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Sebut Keterlibatan Petugas

Advertisement

Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/1/2026) diwarnai pengakuan mengejutkan dari saksi yang dihadirkan pihak terdakwa. Saksi Andri Setiawan Indrakusuma membongkar dugaan maraknya peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, bahkan mengaku sempat terlibat langsung dalam aktivitas jual beli barang haram tersebut.

Dugaan Sistematis Peredaran Narkoba di Rutan

Andri Setiawan Indrakusuma, yang pernah ditahan di blok yang sama dengan Ammar Zoni di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, mengaku kerap bertemu Ammar di ruang televisi. Dalam kesaksiannya, Andri yang telah bebas sejak Mei 2025 membongkar dugaan sistematis peredaran narkoba di dalam rutan. Ia mengungkapkan bahwa awalnya hanya ada satu ‘pohon’ atau bandar narkoba, namun dalam sebulan kemudian muncul beberapa ‘pohon’ lagi.

“Narkotika di Salemba ada beberapa pohon, bandar. Dari masing-masing pohon ada anak buah atau apotek. Ketika saya pertama ke Salemba pohon cuma satu. Satu bulan kemudian muncul beberapa pohon,” ungkap Andri di persidangan.

Andri menambahkan bahwa ia berada di kamar yang disebut sebagai ‘apotek’, istilah samaran untuk tempat penjualan narkoba di Rutan Salemba. Ia juga membeberkan dugaan keterlibatan oknum petugas dalam pendistribusian narkoba.

“Ada dua jenis barang di dalam, barang korvi dan barang siluman. Itu sama-sama lewat depan masuknya. Korvi itu ada izin beredar, sudah bayar ke petugas. Kemudian untuk barang siluman biasanya dia nggak berupa apotek,” jelasnya.

Hakim Peringatkan Saksi, Ammar Zoni Berharap Petugas Diproses

Kesaksian Andri membuat Hakim Ketua PN Jakpus, Dwi Elyarahma, terkejut dan memperingatkan saksi agar berhati-hati dalam memberikan keterangan. Hakim mengingatkan bahwa pengakuan keterlibatan dalam peredaran narkoba berpotensi menjerat dirinya sendiri.

“Hati-hati saudara dalam memberikan keterangan. Saudara mengetahui saja saudara bisa kena itu, ditambah lagi saudara terlibat seperti itu,” tegas Dwi.

Advertisement

Menanggapi kesaksian tersebut, Ammar Zoni menyatakan tidak mengetahui bagaimana narkotika bisa masuk ke dalam rutan. Namun, ia menilai keterangan saksi membuka dugaan keterlibatan petugas.

“Saya pun juga jujur saya nggak tahu bagaimana cara itu barang masuk. Tapi pernyataan dari saudara saksi sekarang ini kan sudah membuka kalau yang masukin sebenarnya memang itu adalah petugas itu sendiri,” kata Ammar Zoni.

Ammar pun berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan oknum petugas tersebut secara menyeluruh. “Kalau memang diproses, ya sekalian proses petugasnya juga,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa penindakan terhadap oknum petugas merupakan kewenangan instansi lain. “Itu tugas instansi lain, bukan tugas saya. Kalau penyidiknya mau proses, ya sekalian petugasnya. Itu hak penyidik polisi,” kata Hakim.

Majelis Hakim menegaskan bahwa kesaksian Andri merupakan saksi yang meringankan terdakwa. Ammar pun kembali menegaskan tidak terlibat dalam peredaran narkoba di dalam rutan. “Memang saya nggak terlibat,” kata Ammar.

Hakim Ketua Dwi Elyarahma kemudian menyebut keterangan saksi dinilai benar dan konsisten, serta kembali mengingatkan saksi agar lebih berhati-hati ke depannya. “Lain kali berhati-hati ya, berpikir dulu, berhati-hati dalam bertindak,” pungkas Hakim.

Advertisement