Jaksa penuntut umum mencecar mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Cepy Lukman Rusdiana, terkait dugaan permintaan revenue 30% dari pihak Google dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Kesaksian ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (13/1/2026).
Permintaan Revenue 30% dari Jurist Tan
Cepy Lukman Rusdiana dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan). Jaksa menanyakan kepada Cepy mengenai adanya permintaan revenue 30% dari Google yang disampaikan dalam rapat.
“Itu kan tanggal 6 Mei 2020 ya. Selain ada arahan dari Menteri pada saat itu untuk yang sudah memutuskan Chromebook, apakah juga pada rapat tanggal 6 Mei disampaikan bahwa nantinya akan dimintakan 30 persen dari revenue Google? Disampaikan juga itu?” tanya jaksa.
Cepy membenarkan hal tersebut. “Ya saat itu Jurist Tan yang menyampaikan seperti itu,” jawab Cepy. Jurist Tan diketahui merupakan mantan staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang kini berstatus buron.
Tujuan Permintaan Revenue Tak Jelas
Jaksa kemudian mendalami maksud dan tujuan Jurist Tan menyampaikan permintaan revenue 30% tersebut kepada peserta rapat. Namun, Cepy mengaku tidak mengetahui tujuan spesifiknya.
“Apa maksud menyampaikan hal itu kepada peserta rapat? Tujuannya apa?” tanya jaksa.
“Kami tidak tahu tujuannya apa,” jawab Cepy.
Jaksa kembali mencecar Cepy, mendesak agar ia menjelaskan lebih lanjut mengenai penyampaian Jurist Tan soal revenue 30% pengadaan Chromebook.
“Karena kan dari tanggal 17 sudah diarahkan nantinya akan Chromebook. Kemudian ditindaklanjuti tanggal 6 ada perintah sudah memutuskan Chromebook. Di situ juga disampaikan nantinya akan diminta 30 persen dari revenue Chromebook. Apa yang Saudara ketahui atau tujuan apa sih menyampaikan 30 persen itu?” cecar jaksa.
Cepy menjelaskan apa yang ia ingat dari penyampaian Jurist Tan. “Kalau pada saat penyampaian yang saya ingat, Jurist Tan menyampaikan bahwa kita akan meminta 30 persen co-investment dari Google untuk dikembalikan ke dunia pendidikan. Nah dalam bentuk apa saya tidak tahu di situ. Hanya itu yang saya ingat,” jawab Cepy.
Jaksa kembali bertanya apakah Cepy tidak tahu atau tidak pernah terealisasi permintaan tersebut. “Tidak tahu atau tidak pernah terealisasi? Atau gimana sih 30 persennya itu?” tanya jaksa.
“Dalam bentuk apa saya tidak tahu karena tidak dijelaskan lebih detail di situ pada saat rapat,” jawab Cepy.
Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Triliun
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Kerugian negara ini berasal dari beberapa komponen. Pertama, angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun. Kedua, pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan kerugian sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 atau Rp 621 miliar.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.






