Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil membongkar sindikat penipuan dan pemerasan internasional dengan modus love scam yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar di kawasan Tangerang, sebanyak 27 WNA dari Tiongkok dan Vietnam berhasil diamankan.
Operasi Pengawasan Keimigrasian
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan adanya aktivitas WNA yang mencurigakan di sebuah perumahan elite kawasan Tangerang. Petugas Imigrasi kemudian melakukan operasi pengawasan di berbagai wilayah Tangerang pada periode 8 hingga 16 Januari 2026.
“Kami menggelar operasi pengawasan keimigrasian di berbagai wilayah Tangerang pada tanggal 8 Januari sampai dengan 16 Januari 2026,” kata Yuldi dalam keterangan resminya, Selasa (20/1/2026).
Tim pengawas awalnya memantau sebuah rumah di kawasan Perumahan Gading Serpong. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penggeledahan pada Kamis, 8 Januari 2026. Saat itu, tim berhasil mengamankan 14 WNA, yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam.
Selanjutnya, pada Sabtu, 10 Januari 2026, dan Jumat, 16 Januari 2026, tim kembali menangkap 7 WNA dan 4 WNA lainnya, seluruhnya berasal dari Tiongkok, di dua lokasi berbeda.
Modus Operandi Love Scam
Setelah dilakukan penyelidikan, para WNA tersebut diketahui menjalankan modus penipuan dengan sasaran utama korban adalah warga negara Korea Selatan yang berdomisili di luar Indonesia. Para pelaku menggunakan aplikasi Telegram untuk membangun komunikasi awal dengan korban.
Setelah komunikasi terjalin, pelaku kemudian melanjutkan interaksi melalui panggilan video (video call) dengan tujuan menampilkan konten seksual atau video call sex (VCS). Selama panggilan berlangsung, pelaku merekam korban.
Rekaman video tersebut kemudian digunakan sebagai alat pemerasan. Para pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut jika korban tidak menyerahkan sejumlah uang.
Barang Bukti dan Tindakan Lanjutan
Yuldi memaparkan bahwa timnya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi ratusan unit telepon genggam, belasan laptop dan PC, monitor, jaringan Wi-Fi, serta berbagai instalasi jaringan lainnya.
“Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telpon genggam, belasan laptop dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya,” ujar Yuldi.
Hingga saat ini, belum ada bukti yang mengindikasikan adanya korban dari warga negara Indonesia. Namun demikian, tindakan tegas tetap diambil karena para pelaku telah melanggar ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian.
Sebanyak 27 WNA tersebut kini menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif di kantor Imigrasi. Mereka terancam sanksi berat atas pelanggaran izin tinggal dan dugaan tindak pidana kejahatan siber. Pihak Imigrasi juga terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih berada di Indonesia.






