Berita

Suami di Bogor Jadi Tersangka Pembunuhan Istri, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Advertisement

Polisi telah menetapkan pria berinisial NA (46) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya, EN (51), di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. NA kini telah menjalani penahanan di Polres Bogor.

Tersangka dan Ancaman Hukuman

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bogor, Ipda Hamzah, mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan NA. “Sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di Polres,” ujar Hamzah pada Selasa (20/1/2026).

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatan yang dilakukannya. Menurut Hamzah, NA terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana. Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP. Pembunuhan dengan Pasal 458 KUHP, pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.

“Pembunuhan berencana, dengan Pasal 459 KUHP, dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tambahnya.

Advertisement

Motif Pelaku

Sebelumnya, terungkap motif di balik aksi keji NA membunuh istrinya. Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, ia merasa kesal karena keberadaannya diberitahukan kepada orang yang sedang mencarinya.

“Pelaku merasa kesal kepada korban karena merasa dijebak diberitahukan keberadaannya kepada orang yang sedang mencari dia,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo.

Menurut keterangan, korban EN membujuk NA untuk bertemu di rumah anak mereka. Sesampainya di lokasi, ternyata orang yang mencari NA sudah menunggu di dalam.

“Dengan cara dibujuk untuk datang menemui korban di rumah anaknya. Ternyata sesampainya di sana sudah hadir orang sedang mencari pelaku,” ungkapnya.

Advertisement