Berita

Tak Cuti Bersama, 2 Januari 2026 Tetap Hari Kerja Biasa

Advertisement

Pertanyaan mengenai status libur pada 2 Januari 2026 kembali mengemuka menjelang pergantian tahun. Banyak masyarakat yang ingin memastikan apakah tanggal tersebut termasuk dalam kategori cuti bersama atau justru hari kerja normal setelah libur nasional Tahun Baru.

Penetapan Cuti Bersama 2026

Pemerintah telah menetapkan ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB). Aturan ini menjadi panduan resmi bagi seluruh instansi pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat umum.

2 Januari 2026 Bukan Cuti Bersama

Berdasarkan SKB tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 2 Januari 2026 dipastikan bukan merupakan cuti bersama. Dalam SKB tersebut, libur nasional Tahun Baru Masehi hanya ditetapkan pada 1 Januari 2026. Dengan tidak adanya penetapan cuti bersama yang menyertai libur Tahun Baru Masehi, maka aktivitas perkantoran, sekolah, dan layanan publik pada Jumat, 2 Januari 2026, pada prinsipnya akan berjalan normal sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi atau perusahaan.

Daftar Tanggal Merah Januari 2026

Selain libur Tahun Baru, pemerintah juga telah menetapkan satu hari libur nasional lainnya di bulan Januari 2026. Merujuk pada SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, berikut adalah daftar tanggal merah di bulan Januari 2026:

Advertisement

  • Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi
  • Selasa, 27 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Di luar kedua tanggal tersebut, tidak ada cuti bersama tambahan yang ditetapkan di bulan Januari 2026 berdasarkan ketentuan resmi pemerintah.

Rekomendasi Cuti Tambahan

Meskipun 2 Januari 2026 bukan termasuk cuti bersama, masyarakat masih memiliki opsi untuk mengatur cuti tahunan pribadi guna memperpanjang durasi libur. Opsi ini dapat disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di masing-masing tempat kerja. Beberapa tanggal yang dapat dipertimbangkan sebagai cuti tambahan antara lain:

  • Jumat, 2 Januari 2026: Berada setelah libur Tahun Baru dan dapat disambung dengan libur akhir pekan.
  • Senin, 26 Januari 2026: Berada sebelum libur Isra Mikraj dan dapat disambung dengan libur akhir pekan sebelumnya.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pemerintah dalam SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama, 2 Januari 2026 bukan merupakan cuti bersama. Masyarakat disarankan untuk merencanakan cuti pribadi lebih awal apabila ingin memaksimalkan waktu libur di awal tahun.

Advertisement