Berita

Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Advertisement

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik untuk periode Januari hingga Maret 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi parameter ekonomi makro.

Rincian Tarif Listrik Triwulan I 2026

Tarif listrik yang berlaku untuk pelanggan non-subsidi pada Triwulan I 2026 tetap sama dengan periode sebelumnya. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR, TM daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Dasar Penetapan Tarif

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Penyesuaian tersebut mempertimbangkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). “Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” jelas Tri Winarno.

Advertisement

Cara Cek Tagihan Listrik via PLN Mobile

Masyarakat dapat memantau besaran tagihan listrik melalui aplikasi PLN Mobile. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi PLN Mobile dari Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan lakukan registrasi atau login jika sudah memiliki akun.
  3. Pada menu “Beranda”, pilih opsi “Catat Meter”.
  4. Ambil foto angka pada meteran listrik rumah Anda menggunakan fitur “SwaCAM”. Estimasi tagihan akan langsung tersedia di aplikasi.
  5. Untuk panduan pengambilan gambar yang benar, klik “Panduan Pengambilan Gambar”.
  6. Pastikan angka stand meter terbaca jelas di dalam layar kotak kuning, tanpa angka di belakang koma.
  7. Fitur “SwaCAM” hanya tersedia pada tanggal 23 hingga 27 setiap bulannya.

Setelah proses SwaCAM selesai, besaran tagihan listrik Anda akan dapat diketahui.

Advertisement