Berita

Upaya Pencurian Rel Kereta di Jatinegara Viral, KAI Ingatkan Ancaman Pidana 3 Tahun

Advertisement

Upaya pencurian material rel kereta api di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, terekam dan viral di media sosial pada Rabu (14/1) sore. Kejadian ini terjadi di petak jalan Jatinegara-Cipinang, tepatnya di KM 12+300 wilayah Jalan Bekasi Barat.

Material Rel Ditemukan Tergeletak

Informasi percobaan pencurian ini pertama kali diterima oleh masinis kereta api yang sedang bertugas pada pukul 16.10 WIB. Saat melintas, masinis melihat adanya kerumunan warga di luar pagar pembatas jalur. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas keamanan di Stasiun Jatinegara segera bergerak ke lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu batang material rel jenis R54 dengan panjang 3 meter dalam kondisi tergeletak di sekitar jalur. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyatakan bahwa pelaku diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba.

“Pelaku diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi,” ujar Franoto.

Material rel yang ditemukan telah diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Pos Security Dipo Mekanik Jatinegara. KAI memastikan bahwa kondisi jalur tetap aman dan operasional perjalanan kereta api tidak terganggu.

Advertisement

KAI Lakukan Penyelidikan dan Ingatkan Sanksi Pidana

KAI Daop 1 Jakarta akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini. Pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap pelaku dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

Franoto menegaskan bahwa tindakan pencurian atau perusakan prasarana kereta api merupakan pelanggaran hukum yang sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun.

“Pencurian atau perusakan prasarana kereta api merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Perkeretaapian. Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun,” jelas Franoto.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api serta tidak mengambil atau merusak aset perkeretaapian. Jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel, warga diharapkan segera melapor kepada petugas KAI atau aparat berwenang.

Advertisement